Pejabat Sementara adalah pemegang jabatan orang lain untuk sementara.[1] Dalam administrasi negara Indonesia, istilah ini sering disebut Penjabat Sementara disingkat Pjs. (bahasa Inggris: ad interim) yang merupakan pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan atau terkena peraturan hukum sehingga tidak menempati posisi tersebut. Pejabat Sementara ditunjuk oleh pejabat pada tingkat di atasnya dan umumnya menempati jabatan struktural dalam administrasi negara, seperti kepala instansi pemerintahan. Meskipun demikian, istilah ini dipakai pula untuk jabatan publik seperti gubernur atau bupati/wali kota.

Karena sifat sementaranya, seorang Pejabat Sementara tidak dapat melaksanakan semua portofolio yang diberikan pada jabatannya itu. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran kegiatan administrasi sehari-hari.

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting