Pasenatken adalah salah satu tradisi yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Pasenatken adalah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat suku Alas. Melakukan khitan merupakan anjuran dalam Islam bagi seorang muslim. Hal ini dilakukan oleh Etnis Alas untuk menyelenggarakannya dengan cara yang berbeda. Yaitu dengan disaksikan oleh anggota keluarga yang didahului dengan musyawarah keluarga. Berbagai acara besar atau kecil yang dipersiapkan oleh keluarga. Paman anak yang akan disunat merupakan orang yang bertanggungjawab dalam Pasenatken. Biaya ditanggung oleh orangtua anak tersebut. Tentu saja hal itu dilakukan melalui musyawarah. Termasuk seperti apa rangkaian acara siklus budaya masyarakat Alas.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2017. Jakarta: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. hlm. 4.