Pasar rakyat menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar.

Pasar rakyat memiliki posisi yang strategis di Indonesia. Peran strategis tersebut antara lain adalah (1) sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain; (2) sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat; (3) salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga; dan (4) sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.

Indonesia memiliki 14.182 unit pasar rakyat (BPS, 2018). Jika mampu dikelola dengan baik maka akan menjadi salah satu tiang utama dalam pembangunan. 14.182 adalah jumlah yang besar yang menyimpan potensi besar sekaligus sederet tantangan dan masalah.