Pantai Emas Belanda

artikel daftar Wikimedia

Pantai Emas Belanda atau Guinea Belanda, secara resmi disebut Kepemilikan Belanda di Pesisir Guinea (Dutch: Nederlandse Bezittingen ter Kuste van Guinea) adalah wilayah Ghana yang dijajah oleh Belanda semenjak tahun 1598. Koloni ini merupakan koloni terpenting Belanda di Afrika Barat setelah Benteng Elmina direbut dari Portugal pada tahun 1637. Namun, koloni ini mengalami kekacauan akibat penghapusan perdagangan budak pada awal abad ke-19. Pada 6 April 1872, berdasarkan Traktat Inggris-Belanda 1870-71, koloni Pantai Emas secara resmi diserahkan kepada Britania Raya.[1]

Pantai Emas Belanda

Nederlandse Bezittingen ter Kuste van Guinea
1598–1872
Bendera Guinea Belanda
Bendera
{{{coat_alt}}}
Lambang
Pantai Emas Belanda sekitar tahun 1675.
Pantai Emas Belanda sekitar tahun 1675.
StatusKoloni
Ibu kotaBenteng Nassau (1598-1637)
Benteng Elmina (1637-1872)
Bahasa yang umum digunakanBahasa Belanda
Agama
Gereja Reformasi Belanda
Gubernur 
• 1624–1638
Adriaan Jacobs
• 1656–1659
Jan Valckenburgh
• 1764–1767
Jan Pieter Theodoor Huydecoper
• 1816-1818
Herman Willem Daendels
• 1869-1871
Cornelis Nagtglas
Sejarah 
• Didirikan
1598
• Dibubarkan
6 April 1872
Didahului oleh
Digantikan oleh
Pantai Emas Portugal
Pantai Emas (koloni Britania)
Sekarang bagian dari Ghana
Sunting kotak info
Sunting kotak info • Lihat • Bicara
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Ekonomi sunting

Walaupun koloni ini kini dikaitkan dengan perdagangan budak Atlantik, perbudakan bukanlah alasan kedatangan pedagang Belanda pertama. Barent Eriksz memperoleh keuntungan dengan berdagang emas, gading dan lada Afrika Barat,[2] dan produk tersebut tetap menjadi komoditas dagang utama pada awal abad ke-17. Menurut Joannes de Laet, Hindia Barat Belanda telah mengangkut barang-barang Afrika Barat senilai 14 juta guilder kepada Republik Belanda pada tahun 1637, dan yang paling penting adalah perdagangan emas.[3]

Catatan kaki sunting

  1. ^ Adhin 1961, hlm. 6
  2. ^ Delepeleire 2004, section 1.a.1.
  3. ^ Delepeleire 2004, section 2.c.

Pranala luar sunting