Panglima Sagoë adalah pimpinan masing-masing sagoë (sagi) yang merupakan wilayah kerja administrasi pemerintahan di masa kerajaan Aceh yang terletak di bagian barat selatan dan timur kerajaan Aceh yang dipimpin oleh Panglima Sagoë. Panglima Sagoe ini berfungsi untuk menjalankan roda pemerintahan kerajaan agar berjalan sebagaimana mestinya dibawah pimpinan negeri atau Ulee Balang. Penyebutan Panglima Sagoë merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada keturunan bangsawan atau seseorang yang memiliki jabatan untuk pimpinan sagi, seperti penyebutan salah satu tokoh yaitu Panglima Polem.[1]

Foto Komplek Makam Keluarga Panglima Sagi XXV.

Pada masa pemerintahan Sultanah Tajul Dunia Safiatuddin, Syekh Abdur Rauf mengusulkan konsep reformasi konstitusi kepada Kerajaan Aceh untuk mereformasi sistem suksesi sultan. Karena pernah ada kasus dimana Aceh pernah diperintah oleh sultan/sultanah yang tidak cakap sehingga menimbulkan konflik.[2]

Paham ini mengatur berbagai hal, salah satunya adalah pembagian kekuasaan di wilayah Aceh Besar menjadi tiga sagi yang dikenal dengan Aceh Lhèè Sagoë. Menurut Syekh Abdur Rauf, tiga pemimpin Sagi (Sagoë) bersama Qadhi Malikul berhak mengangkat dan memberhentikan sultan. Pada saat yang sama, Lhèè Sagoë, di luar Aceh, diberikan hak otonomi yang luas, dengan kepala daerah berfungsi sebagai sultan kecil di bawah Sultan Aceh.[3]

Sejarah Aceh Lhèe Sagoë

sunting

Dalam sistem dan struktur pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam terdapat kurang lebih 37 gelar kehormatan menurut tingkatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Gelar Panglima Polem merupakan salah satu dari beberapa gelar kehormatan yang khusus diberikan kepada seorang keturunan darah bangsawan Aceh. Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Aceh, Panglima Polem Sagoë XXII Mukim (Pedalaman Aceh Besar) adalah pejabat dengan tambahan gelar Sri Muda Setia Peurkasa. Sedangkan di sebelah kanan Aceh Besar, Panglima Sagoe Mukim XXVI disebut Sri Imam Muda dan di sebelah kiri Mukim XXV disebut Setia Ulama. Meskipun masing-masing panglima sagu bertanggung jawab atas Uleebalang, Imeum Mukim dan Keuchik, hanya sagi-sagi dalam negeri yang berhak menyandang gelar Panglima Polem.[4]

Masa Pemerintahan Sultanah Zakiatuddin Inayatsyah (1678-1688 M), Qadhi Malikul Adil (Mufti Agung) mengutus Syekh Abdur Rauf, yang sebelumnya menjadi mufti pada masa pemerintahan Sultanah Safiatuddin Syah. Salah satu sumbangsih penting Syekh kepada kepemimpinan sultanah adalah nasehatnya untuk melakukan perubahan sistem pemerintahan Kerajaan Aceh, seperti UUD Kerajaan Aceh yang disebut dengan Adat Meukuta Alam. Sultanah mengikuti saran itu untuk melakukan perubahan struktur pemerintahan. Pusat kerajaan Aceh yang dikenal dengan Aceh Rayeuk (Aceh Besar) atau inti Aceh dibagi menjadi tiga bagian federal. Ketiga persekutuan ini disebut tiga hikayat atau didalam bahasa Aceh disebut dengan Lhèè Sagoë.[5]

Setiap Sagoë terdiri dari beberapa mukim, yakni sebagai berikut:

  1. Sagoë XXII Mukim, yang Ketua Sagoenya adalah Sri Muda Perkasa Panglima Polem Wazirul Azmi. Selain menjadi bupati, ia juga diangkat sebagai Wazirul Azm. Selain menjadi kepala daerah, ia juga ditugaskan sebagai Wazirud Daulah (Menteri Negara). Sagoë XXII Mukim terletak di timur-tenggara Aceh Besar. Terdiri dari 22 mukim pada awal pembentukannya. Daerah bekas Sagoë XXII Mukim berada di sekitar Lembah Montasik, Indrapuri, Seulimuem dan Seulawah di Kecamatan Padang Tijie di Kabupaten Pidie;
  2. Sagoë XXV Mukim dimana Sri Seutia Ulama Kadli Malikul 'Alam diangkat sebagai Ketua Sagoë. Selain menjadi kepala daerah, beliau juga diangkat sebagai ketua Majelis Ulama Sagoe XXV yang beranggotakan 25 mukim yang wilayah jabatannya antara lain Peukan Bada, Meuraxa, Lhoknga dan Lhong;
  3. Sagoë XXVI Mukim yang ketua sagoenya adalah Sri Imueum Muda Panglima Wazirul Uzza. Selain menjadi kepala daerah, ia juga diangkat menjadi Wazirul Pelabuhan (Menteri Peperangan). Sagoë XXVI terdiri dari 26 Mukim yang berlokasi di kecamatan Ulee Kareng, Lam Ateuk, Darussalam, Tungkop dan Ladong.

Kecamatan Sagi XXV Mukim dan Sagi XXVI Mukim dipisahkan oleh Krueng Aceh. Sagi XXV Mukim di kiri dan Masjid Indrapurwa Pancu di tengah. Sagi XXVI Mukim kanan dan tengah Masjid Ladong. Sagi XXII Mukim mendominasi wilayah di selatan dan terletak di masjid di Indrapuri.

Referensi

sunting
  1. ^ Edi Satria, 511303040 (2018-08-01). "Peran Teuku Raja Djum'at Sebagai Panglima Sagi XXV Mukim Di Lhoknga". UIN AR-RANIRY. 
  2. ^ "Teuku Panglima Polem". acehprov.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-05. 
  3. ^ Meuko, Nurlis E. "Keurajeun Lhee Sagoe; Jejak Jati Diri Orang Aceh – Universitas Abulyatama" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-08. 
  4. ^ "Lema "Panglima Sagoe" - Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia". tesaurus.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2022-12-08. 
  5. ^ "Panglima Sagoe Persiapkan Pemilihan Sultan Aceh". Serambinews.com. Diakses tanggal 2022-12-08.