Pakualamanaat Grond

Pakualamanaat Grond (PAG) atau Tanah Pakualaman adalah sebutan untuk lahan yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, seperti halnya Sultan Ground yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta.[1] Bersama dengan Sultan Ground, Pakualamanaat Grond tak akan dikomersialkan[2] dan diakui oleh negara melalui undang-undang keistimewaan[3] Salah satu lahan yang dijadikan sebagai Pakualamanaat Grond adalah lahan dari Bandara Internasional Yogyakarta.[4]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ Idhom, Addi M. ""Urusan Tanah di DIY Seperti Negara dalam Negara"". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  2. ^ Tempo, Koran. "Sultan dan Pakualaman Ground Tak Akan Dikomersialkan - koran.tempo.co". koran.tempo.co. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  3. ^ "Sultan Ground dan Pakualaman Ground Masih Diakui Negara". Tribun Jogja. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  4. ^ Kresna, Mawa. "Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019.