Pajak minuman gula


Pajak minuman gula, pajak soda, atau pajak minuman manis[1][2][3] adalah sebuah pajak yang diberlakukan untuk mengurangi konsumsi minuman dengan tambahan gula. Minuman yang dikenakan pajak soda biasanya meliputi minuman ringan berkarbonasi, minuman olahraga dan minuman energi.[4] Campur tangan kebijakan tersebut adalah upaya untuk mengurangi obesitas dan dampak kesehatan terkait kegemukan.[5] Pajak tersebut menjadi bahan perdebatan publik di banyak negara dan produsen minuman seperti Coca-Cola atau Dr Pepper seringkali menentangnya. Para advokat seperti asosiasi medis nasional dan Organisasi Kesehatan Dunia mempromosikan pajak tersebut sebagai contoh pajak Pigovian.[6]

Pajak minuman bersoda dipakai di berbagai yursdiksi untuk menurunkan konsumsi.

Referensi

sunting
  1. ^ Turner, Nick. "Seattle's Sweetened Beverage Tax producing healthier than expected returns". Capitol Hill Seattle Blog. Diakses tanggal 26 August 2020. 
  2. ^ "Tax on Sweetened Beverages Reduced Sales Volume in Chicago". Physician's Weekly. 
  3. ^ Macz, Brandon. "Mayor, councilmembers in food fight over sweetened beverage tax". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-10-05. Diakses tanggal 2022-01-02. 
  4. ^ "Consumption of Sports Drinks by Kids and Adolescents" (PDF). Healthy Eating Research. Diakses tanggal 18 March 2016. 
  5. ^ Pfinder, Manuela; Heise, Thomas L.; Hilton Boon, Michele; Pega, Frank; Fenton, Candida; Griebler, Ursula; Gartlehner, Gerald; Sommer, Isolde; Katikireddi, Srinivasa Vittal; Lhachimi, Stefan K. (April 2020). "Taxation of unprocessed sugar or sugar-added foods for reducing their consumption and preventing obesity or other adverse health outcomes". The Cochrane Database of Systematic Reviews. 4: CD012333. doi:10.1002/14651858.CD012333.pub2. ISSN 1469-493X. PMC 7141932 . PMID 32270494. 
  6. ^ Tavernise, Sabrina (11 October 2016). "W.H.O. urges Tax on Sugary Drinks to Fight Obesity". The New York Times. Diakses tanggal 8 November 2016. 

Pranala luar

sunting