Pajak ad valorem (dalam bahasa Latin berarti "menurut nilai") adalah pajak yang didasarkan pada nilai suatu transaksi atau properti. Pajak ini biasanya dipungut pada saat transaksi. Contohnya adalah pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai. Pajak ad valorem juga dapat dipungut setiap tahunnya, seperti pajak bumi dan bangunan. Selain itu, pajak ad valorem dikenakan untuk peristiwa tertentu, seperti pajak warisan, pajak emigrasi, atau tarif.[1] Di beberapa negara, bea meterai berlaku sebagai pajak ad valorem.

Pieter Brueghel de Jonge, kantor pemungut pajak, 1640

Catatan kaki

sunting
  1. ^ "America's Berlin Wall". Economist. 12 June 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 3 October 2008. Diakses tanggal 2008-09-16. 

Pranala luar

sunting