Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[1] Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.[2]

Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat.[3] Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.[4]

Pelaksanaan program padat karya diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat, sehingga terjadi pemerataan ekonomi ke perdesaan sekaligus untuk mengatasi kesenjangan. Untuk program padat karya tahun 2018 yang dirancang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diperkirakan mampu menyerap 263.646 orang tenaga kerja dengan upah yang dibayarkan secara harian mencapai 2,4 triliun Rupaih dari total alokasi sebesar 11,24 triliun Rupiah. Untuk pembangunan infrastruktur di desa, program padat karya tunai antara lain mencakup program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3TGAI), operasi dan pemeliharaan (OP) irigasi, pengembangan Infrastruktur sosial dan ekonomi wilayah (PISEW), program penyediaan air minum berbasis masyarakat (Pamsimas), sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas), pembangunan rumah swadaya untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta pemeliharaan rutin jalan.[5] Pada Rapat Kabinet Terbatas tanggal 3 November 2017, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar dana yang mengalir di daerah atau di desa bisa membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mengentaskan kemiskinan, serta agar dana desa juga dapat diperkuat dengan program kementerian/lembaga di desa, sehingga bisa digunakan untuk mengembangkan sektor-sektor unggulan yang bisa menjadi motor penggerak perekonomian.[6] Program padat karya tunai wajib mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Pengerjaan program padat karya tunai tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor, melainkan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja, dan harus dibayar harian atau mingguan. Program padat karya tunai tidak hanya berasal dari anggaran dana desa, melainkan adanya juga alokasi anggaran kementerian/lembaga untuk program padat karya tunai.[7]

Dalam rangka mendukung pelaksanaan program padat karya tunai di desa, pada tanggal 18 Desember 2017 telah ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.[8]

Prinsip sunting

Berikut prinsip Padat Karya Tunai:[1]

  • Inklusif: Turut melibatkan masyarakat miskin, kaum marginal, penyandang disabilitas, dan penganut kepercayaan.
  • Partisipatif: Dari, oleh, dan untuk masyarakat desa dengan semangat gotong royong dan disepakati dalam musyawarah desa.
  • Transparan dan akuntabel: Mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak.
  • Efektif: Kegiatan yang prioritas, berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan daya beli masyarakat desa, serta adanya pengelolaan, perawatan, dan pelestarian yang berkelanjutan.
  • Swadaya dan kelola: Mengutamakan keswadayaan masyarakat dengan berbagai bentuk sumbangan dana, tenaga, dan bahan baku yang tersedia di desa, serta dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat desa.
  • Upah Kerja: Penataan upah berdasarkan hasil musyawarah desa dengan mengacu pada Peraturan Kepala Daerah. Adapun Batas Atas Upah/HOK di bawah Upah Minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.

Tahapan teknis pelaksanaan sunting

Pertama, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa, lalu diperlihatkan kepada Kabupaten/Kota maupun desa. Setelah itu, untuk pelaksanaannya sendiri, pemerintah membentuk TPK dengan menyusun rencana kerja, pendataan tenaga kerja, dan identifikasi sumber daya lokal yang akan diambil secara padat karya, dan melalui pengadaan barang dan jasa. Kemudian, program mulai melibatkan tenaga kerja lokal dan melaksanakan pembayaran upah. Setelah itu, mulailah pelaporan untuk jumlah tenaga kerja yang terlibat dan berapa anggaran yang diserap untuk upah. Pembinaan dan pengawasan pun tetap dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Camat.[4]

Contoh program sunting

  • Program Padat Karya Tunai di Desa Pematang Panjang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan: Pengerasan jalan lingkungan atau jalan warga menuju ke persawahan, dan irigasi untuk sawah. Jalan yang dibangun sepanjang 398 meter dan lebar 3 meter ini memiliki nilai proyek 115 juta Rupiah dan dikerjakan dengan metode swakelola. Pengerjaan diperkirakan berlangsung selama 15 hari dengan menyerap 30 tenaga kerja.[9]
  • Program Padat Karya Tunai di Kampung Kokoda, Kelurahan Klasabi, Sorong, Papua Barat: Pembangunan jalan lingkungan sepanjang 75 meter dan dilengkapi oleh saluran drainase sepanjang 150 meter. Nilai anggaran untuk pembangunan kali ini adalah sebesar 133 juta Rupiah dan mempekerjakan tenaga setempat sebanyak 30 orang.[10]
  • Program Padat Karya Tunai di Sukabumi, Jawa Barat: Pembangunan embung di Desa Citarik, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, pembangunan pondok wisata sebanyak 6 unit, dan pembangunan irigasi kecil yang berlokasi di Desa Pasir Suren, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.[11]
  • Program Padat Karya Tunai di Desa Tenjoayu, Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat: Pembangunan rel ganda kereta api Bogor-Sukabumi.[12]
  • Program Padat Karya Tunai di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali: Pembangunan irigasi kecil dan jalan produksi sepanjang 592 meter . Warga yang terlibat dalam pembangunan jalan produksi tersebut sebanyak 25 orang, dengan nilai proyek sebesar 600 juta Rupiah. Jumlah pekerja yang terlibat pembangunan irigasi sebanyak 150 orang dengan nilai proyek 675 juta Rupiah.[13]
  • Program Padat Karya Tunai di Maluku: Pembangunan jalan produksi sepanjang 1.095 meter dan pembangunan irigasi kecil sepanjang 3,6 kilometer di Kabupaten Seram Barat, serta pembangunan jalan lingkungan dan penerangan jalan serta drainase dengan melibatkan sedikitnya 160 warga setempat di Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.[14]
  • Program Padat Karya di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat:Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni).[15]
  • Program Padat Karya Tunai di Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung: Pembangunan dan peningkatan saluran irigasi tersier atau pemeliharaan saluran irigasi sekunder sepanjang 150 meter, dengan melibatkan 150 petani pekerja.[16]
  • Program Padat Karya Tunai di Desa Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat: Pembangunan jalan produksi sepanjang 800 meter dan pembangunan irigasi kecil sepanjang 590 meter.[17]

Referensi sunting

updesa.com

  1. ^ a b "Padat Karya Tunai di Desa | Situs Resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan". www.kemenkopmk.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-09. Diakses tanggal 2018-05-09. 
  2. ^ http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2014_6.pdf
  3. ^ editor_2. "Semoga Ekonomi Desa Meningkat Berkat Program Padat Karya Tunai | Presiden Republik Indonesia". presidenri.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-09. Diakses tanggal 2018-05-09. 
  4. ^ a b Writer, Content. Writer, Content, ed. "Tahapan Teknis Program Padat Karya Tunai di Desa". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-05-09. 
  5. ^ "Masuk 2018, Kementerian PUPR Langsung Gelar Program Padat Karya di 10 Provinsi". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  6. ^ "Serap Tenaga Kerja, Presiden Jokowi Dorong Kementerian/Lembaga Buat Model Padat Karya di Desa". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  7. ^ "Padat Karya Tunai Bukan Semata Dari Dana Desa". rmol.co. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-09. Diakses tanggal 2018-05-09. 
  8. ^ http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/01/SKB-Desa.pdf
  9. ^ Asril, Sabrina, ed. (2018-03-26). "Jokowi: Program Padat Karya Tunai Juga untuk Tingkatkan Daya Beli Warga Desa". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-05-09. 
  10. ^ "Presiden Jokowi Ingin APBD Digunakan Untuk Program Padat Karya Tunai". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  11. ^ "Presiden Tinjau Proyek Padat Karya Pembangunan Embung". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  12. ^ "Presiden Tinjau Proyek Padat Karya Pembangunan Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  13. ^ "Presiden Jokowi Berharap Padat Karya Tunai Tingkatkan Daya Beli Masyarakat di Daerah". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  14. ^ "Presiden Jokowi Berharap Padat Karya Tunai Naikkan Daya Beli Masyarakat". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  15. ^ "Presiden Jokowi Tinjau Proyek Padat Karya di Dharmasraya, Sumbar". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  16. ^ "Tinjau Program Padat Karya di Lampung, Presiden: Target Buka Lapangan Kerja". Diakses tanggal 2018-05-09. 
  17. ^ "Di Cirebon, Presiden Jokowi Kunjungi Padat Karya Tunai". Diakses tanggal 2018-05-09.