Negara pulau

negara yang wilayah utamanya terdiri dari satu atau lebih atau bagian dari suatu kepulauan

Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1]

Negara-negara berdaulat dan negara-negara dengan pengakuan terbatas yang sepenuhnya berada di pulau (Australia dianggap sebagai benua. Malaysia dianggap sebagai Asia Daratan): negara dengan perbatasan darat diberi warna hijau, dan negara tanpa perbatasan darat diberi warna biru tua

PolitikSunting

Persentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1]

Lihat pulaSunting

ReferensiSunting

  1. ^ a b Ott, Dan (1996). Small is Democratic. Routledge. hlm. 128. ISBN 0-8153-3910-0. Diakses tanggal 23 Maret 2019.