Negara pulau
negara yang wilayah utamanya terdiri dari satu atau lebih atau bagian dari suatu kepulauan
Negara pulau adalah sebuah negara yang teritorial utamanya terdiri dari satu pulau atau lebih atau sebagian kepulauan. Pada 1996, 25.2% dari seluruh negara independen adalah negara pulau.[1]
PolitikSunting
Persentase negara pulau bersifat lebih demokratis ketimbang negara-negara benua. Dulunya, ketidak stabilan politik ketimbang rekanan negara benua mereka.[1]
Lihat pulaSunting
ReferensiSunting
- ^ a b Ott, Dan (1996). Small is Democratic. Routledge. hlm. 128. ISBN 0-8153-3910-0. Diakses tanggal 23 Maret 2019.