Masjid 60 Kurang Aso

masjid di Indonesia

Masjid 60 Kurang Aso adalah salah satu masjid tertua di Kabupaten Solok Selatan, tepatnya di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu. Pemerintah Indonesia menetapkannya sebagai benda cagar budaya di bawah Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.

Masjid 60 Kurang Aso

Nama 60 Kurang Aso berarti "enam puluh kurang satu" yang berarti "berjumlah 59". Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, nama 60 Kurang Aso diambil dari peristiwa meninggalnya satu orang pekerja yang berjumlah 60 orang dari pembangunan masjid.

Meski tak ada catatan pasti, tapi diperkirakan masjid ini telah ada sebelum tahun 1700-an. Hal ini diperkuat dengan arsitekturnya yang dipengaruhi corak Hindu-Jawa pada masa abad ke-15.

Konstruksi sunting

Keseluruhan bangunan terbuat dari kayu, baik lantai, tiang, dinding, maupun rangka atap, sedangkan atapnya terbuat dari seng. Bangunan masjid mempunyai denah bujur sangkar berukuran 2 m x 3 m. Di bagian kanan depan bangunan masjid yang menghadap ke timur terdapat bangunan kecil tempat digantungkan bedug.

Tiang pada bangunan masjid berjumlah sembilan, dengan tiang utama yang terletak di tengah-tengah bangunan. Semua tiang polos tanpa hiasan. Pintu masuk ke masjid bagian depan berjumlah dua, dengan posisi berdampingan yang terletak agak ke bagian kiri bangunan.

Referensi sunting