Manulangi Tulang (secara harfiah manulangi berarti menyuapkan, dan Tulang berarti Paman), adalah upacara adat dalam kebudayaan Batak untuk mengesahkan pernikahan dari seorang keponakan yang tidak menikahi sepupu dari saudara laki-laki ibunya yang seharusnya merupakan tunangannya (pariban).[1] Namun kini adat ini mulai bergeser, bukan hanya sebuah syarat untuk pernikahan seorang laki-laki, namun juga sebagai upaya mohon dan restu saat merantau.[2]

Prosedur

sunting

Seorang keponakan diwajibkan membawa tudu-tudu sipangan (makanan) kepada Tulang dan Nantulangnya, bersama Ayah dan Ibunya. Sebagai balasan, Tulang akan memberikan balik makanan kepada keponakannya, lalu menanyakan maksud dan tujuan kedatangan keponakan tersebut.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b Manulangi Tulang. dari situs budaya indonesia
  2. ^ Dewi Sartika Siregar, Asrul Siregar, Amhar Kudadiri. Analisis Makna Tuturan Umpasa "Manulangi Tulang" dalam Adat Batak Toba di Desa Hutapaung Kecamatan Pollung: Kajian Antropolinguistik. dari situs jptam