Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi) tidak ditemukan kata malapraktik, kata tersebut merupakan gabungan 2 kata yaitu : Mala dan Praktik.

Mala adalah bencana, celaka, sengsara.

Praktik adalah

  1. Pelaksanaan secara nyata apa yang disebut dalam teori
  2. Pelaksanaan pekerjaan (tentang dokter, pengacara dan sebagainya)
  3. Perbuatan menerapkan teori (keyakinan dan sebagainya)

Lihat pula sunting