Mahkamah Agung Kenya

Mahkamah Agung Kenya adalah pengadilan tertinggi di Kenya. Pengadilan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 163 Konstitusi Kenya. Sebagai pengadilan tertinggi di negara ini, keputusannya mengikat dan menjadi preseden di semua pengadilan lainnya di negara ini.[1]

Referensi

sunting
  1. ^ "Supreme Court Overview". The Judiciary. Republic of Kenya. Diarsipkan dari versi asli tanggal 1 May 2016. 

Pranala luar

sunting

Templat:Mahkamah Agung Kenya

1°17′15″S 36°49′23″E / 1.2875°S 36.8231°E / -1.2875; 36.8231