Lembaga penyiaran swasta

Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) adalah istilah untuk penyiar swasta di Indonesia, baik komersial maupun nonkomersial. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, LPS adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.[1] LPS didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.[1] Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga Penyiaran Swasta kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.[1]

Sumber pembiayaan LPS diperoleh dari siaran iklan[1] serta usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.[1] Di samping itu, LPS dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menyelenggarakan siaran berlangganan.[2]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e (Indonesia) Presiden Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran". Bagian Kelima; Pasal 16 - 20. 
  2. ^ (Indonesia) Undang-Undang Penyiaran. "Bagian Keempat; Lembaga Penyiaran Swasta". Diakses tanggal 21-Februari-2015.  [pranala nonaktif permanen]