Lembaga penyiaran berlangganan

Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.[1][2] Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang nomor 52 tahun tahun 2005 dan Peraturan Menteri nomor 41 tahun 2012 Pasal 8 Ayat 1.[1][3]

Deskripsi sunting

Lembaga Penyiaran Berlangganan memancarluaskan dan menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi lainnya.[1] Dalam menyalurkan program siaran kepada pelanggannya, Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dapat diselenggarakan dengan menggunakan sistem analog dan digital.[2] Kegiatan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan yang berbentuk badan hukum Indonesia berupa Perseroan Terbatas, baik terbuka maupun tertutup, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.[2] Salah satu asosiasi yang sudah terbentuk dan menaungi Lembaga Penyiaran Berlangganan yaitu Indonesia Cable TV Association (ICTA).[4] ICTA merupakan asosiasi pelaku, pemilik, dan pengusaha layanan TV Kabel yang berada di seluruh daerah, termasuk Jakarta.[4]

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2002, lembaga penyiaran berlangganan di Indonesia dapat dilakukan melalui satelit, kabel, dan terestrial.[1]

Izin Penyelenggaraan Penyiaran sunting

Setiap Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan hanya berlaku untuk 1 Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan.[2] Untuk mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan, beberapa orang dan badan hukum dapat menggabungkan diri dalam 1 badan hukum.[2] Penggabungan paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Menetapkan pimpinan pengurus Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagai penanggung jawab terhadap program siaran dan Penyelenggaraan Penyiaran Berlangganan secara keseluruhan, dan dalam hal Lembaga Penyiaran Berlangganan menggunakan satelit asing.[2]
  • Menggunakan lebih dari 1 (satu) stasiun pengendali (head end) untuk menyalurkan program siarannya, maka masing-masing stasiun pengendali wajib memiliki izin stasiun bumi untuk Television Received Only (TVRO).[2]

Pembiayaan sunting

Pembiayaan Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:

  • Iuran berlangganan.[1]
  • Usaha lain yang sah dan terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.[1]

Iklan Niaga sunting

Siaran iklan niaga yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan harus memenuhi syarat yaitu materi siaran iklan harus menggunakan sumber daya dalam negeri.[2][3] Dan apabila terdapat siaran iklan niaga asing dalam program-program yang disalurkan dari luar negeri, harus diganti dengan siaran iklan dalam negeri.[2][3]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f (Indonesia) Presiden Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran". Bagian Ketujuh; Pasal 25 - 29. 
  2. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Law Librarian Notes. "Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Melalui Satelit, Kabel, Dan Terestrial". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-29. Diakses tanggal 9 Juni 2015. 
  3. ^ a b c (Indonesia) Komisi Penyiaran Indonesia. "KPI Bahas Pengaturan Lembaga Penyiaran Berlangganan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 Maret 2014. Diakses tanggal 9 Juni 2015. 
  4. ^ a b (Indonesia) Komisi Penyiaran Indonesia. "Pentingnya Legalitas Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel". Diarsipkan dari versi asli tanggal 28 Juni 2014. Diakses tanggal 9 Juni 2015.