Lembaga Penempatan Anak Sementara


Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.[1] Sejak adanya UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) diharapkan model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak di Indonesia semakin baik.[2]

Referensi sunting

  1. ^ "Anak Masih Berpotensi Masuk Rumah Tahanan". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2016-07-24. Diakses tanggal 2020-02-29. 
  2. ^ Kerjasama, Biro Humas, Hukum dan. "Sistem Baru LPKA dan LPAS yang Ramah Anak". Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-29. Diakses tanggal 2020-02-29.