Legitieme portie atau bagian mutlak, Menurut Pasal 913 KUH Perdata menerangkan bahwa Bagian mutlak atau legitieme portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan di mana harus diberikan kepada para waris[1] dalam garis lurus menurut undang-undang, pada bagian sia yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, sehingga baik pemberian antara yang masih hidup mapun selaku wasiat. Adanya Bagian mutlak agar ahli waris tidak dirugikan terhadap adanya surat waris.

Syarat legitimaris

sunting

Maka legitimaris adalah para waris di mana menurut undang-undang memiliki bagian mutlak. Sehingga syarat-syarat dalam Legitimaris di antaranya sebagai berikut, di antaranya:

  1. Di mana harus merupakan keluarga sedarah dalam garis lurus si pewaris.
  2. Harus merupakan ahli waris menurut undang-undang.[2]

Besarnya bagian mutlak diatur dalam Pasal 914, Pasal 915, dan Pasal 916 KUH Perdata.

Besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 914 KUH Perdata sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat seorang anak sah, maka dalam bagian mutlak tersebut adalah setengah dari harta warisan yang sedianya ia terima;
  2. Apabila terdapat dua orang anak sah, sehingga bagian mutlak adalah dua dari harta warisan yang sedianya ia terima; dan
  3. Apabila terdapat tiga orang anak sah atau lebih, sehingga bagian mutlaknya adalah tiga perempat dari harta warisan yang sedianya ia terima.[1]

Besarnya bagian mutlak garis lurus ke atas diatur juga dalam Pasal 915 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam garis lurus ke atas pada bagian mutlak itu adalah selamanya setengah dari apa menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap mereka pada garis lurus tersebut dalam pewarisan karena kematian".[1]

Besarnya bagian mutlak garis lurus ke bawah diatur dalam Pasal 916 KUH Perdata sebagai berikut: "Dalam bagian mutlak seorang anak luar kawin dengan telah diakui secara sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian".[1]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c d Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 
  2. ^ "Mulyadi", "Mulyadi" (2016). Hukum Waris Dengan Adanya Surat Wasiat. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.