Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal

Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau dikenal juga sebagai MARPOL 73/78 (akronim dari maritime pollution, angka 73 sebagai tahun penandatanganan konvensi tersebut, dan angka 78 sebagai tahun konvensi tersebut diamendemen dengan Protokol tahun 1978) merupakan konvensi internasional tentang pencegahan polusi di laut dari kapal akibat dari aktivitas operasional di kapal ataupun kecelakaan kapal. Konvensi ini, yang berfokus pada penetapan regulasi untuk pencegahan pencemaran lingkungan laut dari berbagai polutan tertentu yang berhubungan dengan kapal, digelar oleh Organisasi Maritim Internasional.[2]

MARPOL 73/78
Nama panjang:
  • International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978 (Inggris)
    Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal tahun 1973 yang diamendemen dengan Protokol tahun 1978 (Indonesia)
Negara-negara yang telah meratifikasi MARPOL 73/78
Efektif2 Oktober 1983
Pihak158[1]

Konvensi MARPOL 73/78 berlaku bagi seluruh kapal berbendera negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut dan di mana pun kapal tersebut berlayar. Kapal-kapal tersebut menjadi tanggung jawab negara-negara anggota yang mendaftarkannya dalam badan klasifikasi nasional negara bersangkutan.[3]

Sejarah

sunting

Pada 17 Februari 1973, dalam pertemuan Organisasi Maritim Internasional (IMO), konvensi bernama "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships" (MARPOL) dikeluarkan dan ditandatangani oleh anggota-anggota IMO. Meskipun demikian, pemberlakuan konvensi tersebut belum diterapkan secara resmi.[2]

Sebagai tanggapan dari serangkaian kecelakaan kapal tanker yang terjadi pada periode tahun 1976-1977, konvensi tersebut kemudian diamendemen dengan Protokol tahun 1978.[2] Hal ini menyebabkan nama resmi konvensi tersebut diperbarui menjadi "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973 as modified by the Protocol of 1978" (MARPOL 73/78).[4] Dengan demikian, MARPOL 73/78 pada akhirnya diberlakukan secara resmi pada 2 Oktober 1983.[5]

Per Januari 2018, konvensi MARPOL 73/78 telah disepakati oleh 158 negara anggota IMO yang mencakup 98,95% jumlah tonase pengapalan dunia.[1]

Ketentuan

sunting

MARPOL terbagi menjadi enam lampiran (annex) teknis berdasarkan kategori polutan yang ditangani. Setiap lampiran menjelaskan regulasi teknis untuk pencegahan polusi tertentu dari kapal.

Daftar lampiran teknis dalam MARPOL 73/78[6]
Lampiran Judul Tanggal pemberlakuan Persentase tonase dunia[5][7]
Annex I Regulasi untuk pencegahan polusi akibat minyak dan air berminyak 2 Oktober 1983 99,20%
Annex II Regulasi untuk pengendalian polusi akibat zat cair berbahaya dalam bentuk curah 2 Oktober 1983 99,20%
Annex III Regulasi untuk pencegahan polusi akibat zat berbahaya yang dibawa melalui laut dalam bentuk kemasan 1 Juli 1992 98,4%
Annex IV Regulasi untuk pencegahan polusi akibat pembuangan limbah dari kapal 27 September 2003 96,32%
Annex V Regulasi untuk pencegahan polusi akibat sampah dari kapal 31 Desember 1988 98,56%
Annex VI Regulasi untuk pencegahan polusi udara dari kapal 19 Mei 2005 94,70%

Dalam tahun-tahun tertentu, bagian-bagian dari lampiran-lampiran teknis dalam MARPOL 73/78 terus diamendemen agar dengan regulasi yang diperbarui tersebut dapat mengurangi polusi dari kapal lebih lanjut lagi. Hal ini merupakan tanggapan dari tinjauan oleh Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (MEPC) terhadap konvensi MARPOL yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut perlu diklarifikasi atau sulit untuk diterapkan.[4]

Implementasi

sunting

Standar-standar dalam IMO dapat mengikat bila sebelumnya telah diratifikasi oleh sejumlah negara-negara anggota yang penggabungan tonase kotornya setidaknya mencakup 50% jumlah tonase kotor dunia. Keenam lampiran teknis MARPOL 73/78 memenuhi persyaratan minimum tersebut dengan diratifikasinya konvensi beserta lampirannya oleh negara-negara anggota yang mencakup lebih dari 90% tonase dunia.[5][7]

Negara tempat kapal terdaftar bertanggung jawab untuk menyertifikasi dokumen kepatuhan kapal dengan standar pencegahan polusi dalam MARPOL 73/78. Setiap negara yang menandatangani konvensi ini bertanggung jawab untuk memberlakukan peraturan domestik sebagai implementasi konvensi dan berkomitmen untuk mematuhi konvensi beserta lampirannya dan peraturan negara lain yang terkait. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, legislasi yang relevan dengan implementasi ini ialah Undang-Undang tentang Pencegahan Polusi dari Kapal.[8]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b "Status of Treaties" (PDF), IMO, 16 Desember 2019, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-05-28, diakses tanggal 16 April 2020 
  2. ^ a b c "What is MARPOL Convention? IMO Convention for the Prevention of Pollution from Ships". EduMaritime. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  3. ^ Copeland, Claudia. "Cruise Ship Pollution: Background, Laws and Regulations, and Key Issues" Diarsipkan 2013-04-25 di Wayback Machine.
  4. ^ a b "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973". marpoltraining.com. Diakses tanggal 23 April 2020. 
  5. ^ a b c "MAX1 CHRONOLOGY" (PDF). MAX1 Studies. Diarsipkan dari versi asli (pdf) tanggal 2016-04-01. Diakses tanggal 16 April 2020. 
  6. ^ "International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL)". IMO. Diakses tanggal 17 April 2020. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ a b "MARPOL - International Marine Pollution 1973-78". bluebird-electric.net. Diakses tanggal 22 April 2020. 
  8. ^ Office, U. S. Government Accountability (7 March 2000). "Marine Pollution: Progress Made to Reduce Marine Pollution by Cruise Ships, but Important Issues Remain" (PDF) (RCED-00-48): 20. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 6 March 2010. 

Pranala luar

sunting