Konsultan humas adalah praktik pemberian jasa pelayanan kreatif dan teknik-teknik khusus yang dilakukan oleh individual atau lembaga yang berhak melakukannya berdasarkan pengalaman, kemampuan, keahlian, kepemilikan, identitas, atau berbadan hukum untuk tujuan usaha jasa konsultan Humas.[1]

Macam-macam bentuk jasa yang disediakan

sunting

Secara umum bentuk pelayanan jasa konsultan adalah:

  • Pemberian jasa konsultatif seperti pemberian nasihat
  • Layanan jasa terintegrasi yang luas dalam bentuk eksekusi dalam bantuannya terhitung dari perencanaan konsep hingga penyelesaian program kerja.
  • Gabungan dari jasa konsultatif dan eksekusi, hingga evaluasi program kerja humas.

Jenis penciptaan dan kreativitas

sunting

Pelayanan penciptaan dan kreativitas bidang jasa kehumasan, yaitu:

  • Penciptaan desain logo, kreativitas nama perusahaan atau produk.
  • Pelaksanaan kampanye promosi di media cetak dan media elektronik
  • Perencanaan dan penerbita media internal
  • Perencanaan dan pembuatan serta merancang seragam karyawan
  • Meyelenggarakan kegiatan perencanaan ajang khusus
  • Menyelenggarkan kegiatan acara-acara perkenalan akan produk/ isyu terhadap publiknya dan juga acara keramaian lainnya yang menitik beratkan pada acara-acara yang bersifat mengumumkan.
  • Melakukan riset dan pengembangan riset
  • Mengantisipasi, menangani krisis dan hingga pemulihan krisis.

Kategori konsultan humas

sunting

Menurut konsep Frank Jefkins, bentuk lembaga konsultan humas dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Departemen Humas untuk bidang usaha periklanan.
  2. Konsultan humas independen.
  3. Konsultan humas yang berlaku sebagai pemberi nasihat

Honor jasa konsultan humas

sunting
  1. Biaya profesional
  2. Biaya untuk Proction Cost
  3. Biaya pengeluaran untuk pemeliharaan/ uang saku
  4. Biaya proyek

Catatan kaki

sunting
  1. ^ (Inggris) Jefkins, Frank (1992)