Komunitas Adat Terpencil

Komunitas Adat Terpencil atau yang biasanya KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi dan/atau sosial budaya dan miskin, terpencil dan/atau rantan sosial ekonomi.[1] Menurut Adimiharja komunitas adat terpencil sebagai bagian dari masyarakat Indonesia adalah kelompok masyarakat yang terisolasi baik secara fisik, geografis dan sosial budaya.[2] Ado beberapa kriiteria KAT yang dimaksud diantaranya, terbatasnya akses untuk mendapatkan pelayanan sosial dasar, masyarakatnya tertutup, homogen, hidupnya bergantung kepada sumberdaya alam, tersisih di pedesaan dan perkotaan dan/atau tinggal di wilayah batas antar negara, pulau-pulau terluar dan terpencil.[1]

Bimbingan sosial adalah salah satu bentuk pendampingan kepada Komunitas Adat Terpencil yang dilakukan oleh Kementerian Sosial RI.

Rujukan

sunting
  1. ^ a b "sikapdaya.kemsos.go.id". Sistem Informasi Kinerja Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemberdayaan Sosial. 22/07/2020. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-06-03. Diakses tanggal 22/07/2020. 
  2. ^ Adimihardja, Kusnaka. (2008). Dinamika budaya lokal (edisi ke-Cet. 1). [Bandung]: Indra Prahasta bersama Pusat Kajian LBPB. ISBN 978-979-9329-21-9. OCLC 318053145.