Kemasan tembakau polos

Kemasan tembakau polos adalah sebuah kemasan produk tembakau, biasanya rokok, tanpa merek (warna, citra, logo perusahaan, dan merek dagang), termasuk hanya nama merek dalam ukuran, font, dan tempat yang diamanatkan dalam kemasan, di samping peringatan kesehatan dan segala hukum lainnya informasi wajib seperti konstituen beracun dan perangko yang dibayar pajak. Penampilan semua kemasan tembakau terstandarisasi, termasuk warna kemasannya.

Penghapusan branding pada kemasan rokok adalah peraturan pemasaran nikotin dan bertujuan untuk mencegah merokok dengan menghilangkan asosiasi positif merek (termasuk desain dan simbol) dengan konsumsi tembakau. Ini juga bertujuan untuk menghapus jalan iklan merek yang tersedia untuk perusahaan rokok.

Kemasan polos dimasukkan dalam pedoman Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO (FCTC). Pada tanggal 31 Mei 2016, pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO meminta pemerintah untuk bersiap-siap untuk kemasan produk tembakau.[1]

Referensi sunting

Pranala luar sunting

Organisasi Kesehatan Dunia
Kampanye untuk kemasan polos