Kedudukan hukum

legal standing arti

Kedudukan hukum atau locus standi adalah suatu keadaan ketika suatu pihak dianggap memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa di suatu pengadilan. Biasanya kedudukan hukum dapat ditunjukkan dengan cara berikut:

  1. Suatu pihak secara langsung dirugikan oleh undang-undang atau tindakan yang menjadi permasalahan, dan kerugian ini akan terus berlanjut kecuali jika pengadilan turun tangan dengan memerintahkan pemberian kompensasi, menetapkan bahwa hukum yang dipermasalahkan tidak berlaku untuk pihak tersebut, atau menyatakan bahwa undang-undang tersebut batal demi hukum
  2. Pihak penuntut tidak dirugikan secara langsung, tetapi mereka memiliki hubungan yang masuk akal dengan situasi yang menyebabkan kerugian tersebut, dan jika dibiarkan kerugian dapat menimpa orang lain yang tidak dapat meminta bantuan dari pengadilan. Di Amerika Serikat, landasan ini digunakan untuk meminta agar suatu undang-undang dibatalkan karena telah melanggar Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat
  3. Suatu pihak diberi kedudukan hukum oleh suatu undang-undang.[1] Di Amerika Serikat, beberapa hukum lingkungan mengizinkan penuntutan terhadap perusahaan yang mencemari perairan tanpa izin federal, bahkan jika pihak yang menuntut tidak dirugikan oleh polusi tersebut

Lihat pula sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Lee, Evan; Mason Ellis, Josephine (December 3, 2012). "The Standing Doctrine's Dirty Little Secret". Northwestern Law Review. 107: 169. SSRN 2027130 .