Kapitulasi Tuntang
1811
Perjanjian Tuntang adalah perjanjian penyerahan kekuasaan di Nusantara dari pemerintah Hindia Belanda kepada pemerintah Britania Raya pada tahun 1811 di sebuah desa yang bernama Tuntang, sekarang berada di bawah Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Tempat ini dipilih karena merupakan tempat peristirahatan para pembesar Hindia Belanda, terletak di tepi danau Rawa Pening dan mengalir sungai Tuntang yang bermuara ke Laut Jawa di Demak dan terdapat barak-barak tentara.
Waktu itu Belanda sedang diduduki oleh Prancis yang dipimpin oleh kaisar Napoleon Bonaparte.
Ditandangani antara pihak Inggris diwakili oleh Samuel Auchmuty dan pihak Belanda diwakili oleh Jan Willem Janssens
Isi
sunting- Pemerintah Belanda menyerahkan Indonesia kepada Britania Raya di Kolkata
- Semua tentara Belanda menjadi tawanan perang Britania Raya
- Orang Belanda dapat dipekerjakan dalam pemerintahan Britania Raya
- Utang Belanda tidak menjadi tanggungan Britania Raya
Lihat pula
suntingSumber dan bacaan lebih lanjut
sunting- (Belanda) De Capitulatie van Toentang
- Stapel, F.W. (1940). Geschiedenis van Nederlandsch-Indië. Amsterdam: N.V Uitgeversmaatschappij Joost van den Vondel. hlm. 222–223.
- De Graaf, H.J. (1940). Geschiedenis van Indonesie. Gravenhage: N.V Uitgeverij W. Van Hoeve. hlm. 372.