Kampanye Internasional untuk Peniadaan Senjata Nuklir

Kampanye Internasional untuk Peniadaan Senjata Nuklir (International Campaign to Abolish Nuclear Weapons disingkat sebagai ICAN) merupakan koalisi organisasi sipil global yang bertujuan untuk mengadvokasikan dan mengkampanyekan pelarangan penggunaan dan kepemilikan senjata nuklir. Kelommpok ini merupakan pemenang hadiah Nobel untuk bidang perdamaian tahun 2017 "karena kerjanya dalam meningkatkan kesadaran akan konsekuensi buruk pada kemanusiaan yang diakibatkan oleh penggunaan senjata nuklir dan untuk usaha luar biasanya dalam mencapai perumusan perjanjian internasional untuk pelarangan senjata nuklir tersebut."

International Campaign to Abolish Nuclear Weapons
Tanggal pendirian2007; 17 tahun lalu (2007)
Didirikan diMelbourne, Australia
TipeKampanye nirlaba internasional
Kantor pusatGeneva, Switzerland
BidangPeniadaan senjata nuklir
KetuaBeatrice Fihn
Situs webwww.icanw.org
CatatanHadiah Nobel Perdamaian 2017

Perbincangan Negara-Negara Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) sunting

Dalam sebuah pernyataan, Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) menyatakan bahwa Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) akan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2021.

"Pada 24 Oktober 2020, Perjanjian PBB tentang Larangan Senjata Nuklir mencapai 50 negara pihak yang dibutuhkan untuk pemberlakuannya, setelah Honduras meratifikasi sehari setelah Jamaika dan Nauru menyerahkan ratifikasinya,"

"Dalam 90 hari, perjanjian itu akan masuk pemberlakuan, memperkuat larangan kategoris pada senjata nuklir, 75 tahun setelah penggunaan pertama,"

Sebelum adopsi TPNW, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang berdasarkan hukum internasional, terlepas dari "konsekuensi bencana kemanusiaan".

"Ini adalah babak baru pelucuran senjata nuklir," ujar Direktur Eksekutif ICAN Beatrice Fihn.

"Beberapa dekade aktivisme telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," sambungnya.

Perjanjian Tentang Larangan Senjata Nuklir sunting

Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017, dengan pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan.

Sementara negara-negara nuklir, termasuk Rusia, Inggris, Tiongkok, AS dan Prancis, tidak berpartisipasi.

Setiap negara pihak berjanji "tidak pernah dalam keadaan apa pun" untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, membuat, memperoleh, memiliki atau menimbun senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya, serta menggunakan atau mengancam untuk menggunakannya.[1]

Pranala luar sunting