Junub

Hadas Besar Bersama Dengan Haid atau Nifas

Junub adalah sebuah hadas besar yang terjadi akibat seseorang berhubungan seksual atau mengeluarkan air mani. Dan karena bagi orang yang melaksanakan shalat, baik shalat wajib ataupun shalat sunnah tanpa bersuci sebelumnya, baik bersuci dari hadats kecil dengan cara berwudhu atau bersuci dari hadats besar dengan cara mandi wajib, maka shalatnya tidak sah. Sehingga bila Junub digolongkan sebagai hadas besar maka seseorang dalam keadaan junub tidak dapat menjalankan sholat sebelum mandi wajib.

"Y ayyuhallana man l taqrabu-alta wa antum sukr att ta'lam m taqlna wa l junuban ill 'bir sablin att tagtasil,"

Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (QS. An Nisa’: 43)

"Wa in kuntum junuban fattahharu."

Artinya:

Dan jika kamu junub maka mandilah." (QS. Al Maidah: 6)[1]

Pengertian junub

sunting

Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh, sedangkan junub secara istilah adalah keadaan seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) bagi perempuan dan laki-laki, karena sebab mimpi basah atau berhubungan seksual.

Ketika masih dalam keadaan junub, seorang muslim diwajibkan untuk mandi besar. Jika tidak, dia dilarang mendekati tempat ibadah dan melakukan ibadah tertentu. Perintah untuk mandi junub atau mandi besar tertuang dalam Surat Al-Maidah ayat 6. Allah SWT berfirman sebagai berikut:

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Dan jika kamu junub, hendaklah bersuci”.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), junub adalah keadaan kotor karena keluar mani atau bersetubuh yang mewajibkan seseorang mandi dengan membasahi (membersihkan) seluruh tubuh dari ujung rambut hingga ke ujung kaki atau keadaan berhadas yang mengharuskan mandi wajib.

Kondisi yang mewajibkan mandi junub

sunting

Dalam buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi tulisan Ustadz M. Saiyid Mahadhir menyebutkan Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat. Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh (tidak bisa melakukan) sebagian ritual ibadah, semisal salat, membaca Al-Qur’an serta berdiam diri di masjid.

Istilah janabah ini digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, atau sebab-sebab lainnya, janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama.

Jika ada seseorang yang berkata sedang dalam kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadas besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar, di antaranya.

Pertama, keluarnya air mani. Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Biasanya, keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar.

Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (masturbasi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja. Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka.

Dari Ummi Salamah RA bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, “Ya Rasulullah sungguh Allah SWT tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi?” Rasulullah SAW menjawab: “Ya, bila dia mendapati air mani” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Kedua, berhubungan suami istri. Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda:

 إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ 

Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi”.

Ketiga, wanita yang telah selesai masa haid. Kewajiban mandi ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid, dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri“.

Keempat, selesai masa nifas. Nifas adalah darah yang keluar mengiringi keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.

Kelima, wanita yang telah melahirkan. Kewajiban mandi ini didasarkan kepada ijma (konsensus) para ulama, seperti yang tegaskan Ibn Al Mundzir. Bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Menurut penuturan sebagian dari para suami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.

Keenam, orang yang meninggal dunia. Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendiri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup.

Rasulullah SAW berkata saat salah satu putri beliau meninggal dunia, “Mandikanlah dia tiga kali atau lima kali atau lebih bebih dari sana” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Ketujuh, Orang yang baru masuk Islam. Perkara Islamnya seseorang kafir ini memang masih menjadi perdebatan diantara para ulama, apakah mereka wajib mandi atau tidak. Para ulama dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa orang kafir yang masuk Islam wajib mandi.

Diriwayatkan Abu Hurairah RA bahwa Tsumamah bin Atsal RA dahulunya baru masuk Islam, lalu Rasulullah SAW berkata, “Bawalah dia ke salah satu dinding bani fulan, dan perintahkanlah dia untuk mandi” (H.R. Ahmad).

Selain itu besar kemungkinan bahwa mereka yang kafir itu pernah mengalami status berhadas besar, baik karena mimpi atau hubungan suami istri sehingga atas dasar inilah mereka wajib mandi Kalaupun sebab janabah itu sendiri tidak ada, tetap saja masuk Islamnya itu menjadi sebab mandi. Dan dalam kedua mazhab ini kewajiban mandi ini tidak membedakan antara mereka yan kafir asli dan murtad.

Selain dijelaskan dalam Al-Quran, pembahasan mengenai junub pun juga dijelaskan dalam beberapa hadis. Berikut adalah hadis-hadis tentang junub:

Hadis pertama

sunting

عن عائشة رضي الله عنها ق الت : كان رس ول الله صلى الله عليه وس لم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ث م توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شع ره حتى إذا ظ ن أنه قد أرو ى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده

Artinya:

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka beliau mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk salat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, sampai beliau menyangka air sampai ke dasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian beliau menyiram seluruh tubuhnya” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadis kedua

sunting

وعن عائشة رض ي الله عنها قالت : كنت أ غتسل أنا ورس ول الله صلى الله عليه وس لم من إناء و احد نغترف من ه جميعا

Artinya:

“Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut” (H.R. Muslim).

Hadis ketiga

sunting

عن ميمونة بن ت الحارث رضي الله عنها ز وجة النبي صل ى الله عليه وسلم أنها قا لت : وضعتُ ل رسول الله صل ى الله عليه وسلم وَضوء ا لجنابة ، فأك فا بيمينه عل ى يساره مرتي ن أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يد ه بالأرض أو الحائط – مرت ين أو ثلاثا – ثم تمضمض و استنشق ، ثم غسل وجهه وذر اعيه ، ثم أف اض على رأسه الماء ، ثم غ سل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتي ته بخرقة فلم يُردها ، وج عل ينفض الما ء بيده

Artinya:

Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya sampai siku. Kemudian beliau siram kepalanya lalu seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, lalu mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memberikan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi beliau tidak menginginkannya, lalu beliau menyeka air (di tubuhnya) dengan menggunakan kedua tangannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Doa mandi wajib

sunting

Agama Islam mensyariatkan umatnya untuk menghilangkan hadas besar dengan cara mandi wajib atau mandi besar. Hadas besar adalah kondisi seseorang yang sedang tidak suci karena usai berhubungan suami istri, keluar mani bagi laki-laki, haid dan nifas bagi perempuan.

Syariat mandi besar setelah berhadas dihukumi wajib bagi umat muslim. Apabila seorang muslim tidak melakukan mandi wajib saat berhadas besar, dapat menghalangi dirinya melakukan beberapa ibadah seperti salat, membaca Al-Qur’an, hingga thowaf.

Sebagai sebuah ibadah tentunya ada doa dan tata cara mandi wajib sesuai hadis Rasululllah Saw. Doa dan tata cara mandi wajib perlu diketahui oleh semua umat muslim agar perkara bersuci ini bisa dilakukan dengan benar. Doa dan tata cara mandi wajib sesuai sunah dilakukan dengan tujuan membersihkan diri setelah haid, nifas, keluar mani dan setelah berjimak.

Berikut ini doa dan tata cara mandi wajib yang perlu diketahui.

Doa mandi wajib setelah junub

sunting

“Bismillahirahmanirahim, nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardlo lillahi ta’ala”.

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah SWT, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karena Allah Ta’ala“.

Doa mandi wajib setelah nifas

sunting

Saat hadas besar pada perempuan yang sedang nifas atau keluarnya darah dari organ intim setelah melahirkan, doa mandi wajib yang harus dibaca adalah sebagai berikut:

“Bismillahirahmanirrahim, nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minan nifasi fardlo lillahi ta’ala”.

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah SWT, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta’ala“.

Doa mandi wajib setelah haid

sunting

Berikut doa mandi wajib setelah haid yang perlu dibaca:

“Bismillahirahmanirahim, nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidi fardlo lillahi ta’ala”.

Artinya:

Dengan menyebut nama Allah SWT, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardhu karena Allah Ta’ala“.

Setelah membaca doa mandi wajib di atas, langkah selanjutnya yaitu mulai mandi sesuai tata cara mandi junub yang baik dan benar.

Tata cara mandi wajib

sunting

Doa dan tata cara mandi wajib sesuai sunah tidak seperti mandi biasanya, tetapi ada aturannya menurut hadis. Tiap orang muslim yang sudah baligh harus mengetahui sepenuhnya doa dan tata cara mandi wajib yang benar agar sah melakukan ibadah.

Mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan dengan sempurna sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW. Mengutip buku Fikih untuk Kelas VII MTs oleh Hasbiyallah, berikut tata cara mandi wajib yang bisa kalian simak:

  1. Sebelum mandi, terlebih dahulu membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  2. Dilanjutkan dengan membasuh kemaluan.
  3. Kemudian berwudu secara sempurna, sebelum menyiramkan air ke seluruh badan.
  4. Menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, masukkan jari-jari tangan ke sela-sela rambut hingga membasahi kulit kepala.
  5. Terakhir, siram air ke seluruh tubuh dengan memulai sisi kanan sebelum sisi kiri, sambil nmenggosok-gosok bagian-bagian sulit dimasuki air, seperti bagian dalam telinga, pusar, bawah lengan, sela-sela jari kaki serta lekukan tubuh lainnya.

Khusus bagi wanita yang mandi junub untuk menyucikan diri dari haid atau nifas, dianjurkan menggunakan kapas yang diberi sedikit wangi-wangian, di tempat bekas keluarnya darah. Gunanya menghilangkan sisa-sisa bau seandainya masih ada.

Referensi

sunting