Jaringan telekomunikasi

Jaringan telekomunikasi atau jejaring telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.[1] Jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Undang-Undang Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999.[1]

Berikut ini adalah organisasi yang mengatur standar sistem dan jejaring telekomunikasi, yaitu UNO (United Nation Organization), ITU (International Telecommunication Union), Sekretaris umum, IFRB (International Frequency Registration Board), CCIR (Comite Consultatif International des Radiocommunications), dan CCIT (Comite Consultatif International Telegraphique et Telephonique)

Deskripsi sunting

Jaringan telekomunikasi terdiri atas dari tiga bagian utama.[2] Bagian-bagian tersebut diantaranya adalah:[2]

  1. Perangkat transmisi[2]
  2. Perangkat penyambung[2]
  3. Terminal[2]

Perangkat transmisi bertugas menyampaikan informasi dari satu tempaat ketempat yang lain, baik dekat maupun jauh.[2] Media transmisinya dapat berupa kabel, serat optik maupun udara, tergantung jarak dari tempat-tempat yang dihubungkan serta tergantung pada beberapa banyak tempat yang saling dihubungkan.[2] Perangkat penyambungan bertugas agar pemakai dapat menghubungi pemakai lain sesuai yang diinginkannya.[2] Perangkat penyambungan disebut masih menggunakan sistem manual bila diperlukan seorang operator yang bertugas menyambungkan pemakai dengan pemakai lain yang diinginkannya.[2] Terminal adalah peralatan yang bertugas mengubah sinyal informasi asli (suara manusia atau lainnya) menjadi sinyal elektrik atau elektromagnetik atau cahaya.[2]

Sejarah singkat sunting

 
Sejarah Jaringan Teknologi Komunikasi di Indonesia

Perkembangan teknologi jaringan telekomunikasi berkembang seiring dengan waktu dan kebutuhan manusia dalam berkomunikasi.[3] Dalam perkembangannya, jaringan telekomunikasi yang pertama kali digunakan adalah jaringan telekomunikasi 1G yang dikembangkan tahun 1973.[3] 1G merupakan generasi awal teknologi telepon seluler untuk komunikas suara yang berbasis teknologi radio panggil.[3] Selanjutnya adalah teknologi jaringan 2G yang berkembang pada tahun 1990-an.[3] Dalam teknologi 2G, jaringan yang dibuat untuk komunikasi suara lebih dikembangkan.[3] Di era ini pula, teknologi suara digital pertama (GSM dan CDMA) mulai berkembang.[3] Kemudian pada tahun 1998, teknologi jaringan 3G berkembang di dunia.[3] Pada teknologi 3G jaringan dengan layanan suara dan data mulai dikembangkan bersamaan dengan akses internet pita lebar.[3] Kemudian pada tahun 2006, teknologi 4G mulai dikembangkan. Teknologi ini menyediakan jaringan pita ultra lebar berstandar WiMAX dan LTE.[3]

Topologi jaringan telekomunikasi sunting

 
Contoh topologi jaringan, diantaranya adalah topologi jala (a), topologi bintang (b), topologi cincin (c), topologi linier (d), topologi bus (e), topologi pohon (f)

Jaringan teknologi memiliki beberapa topologi.[4] Topologi jaringan hal yang menjelaskan hubungan geometris antara unsur-unsur dasar penyusun jaringan, yaitu node, link, dan station.[4] Topologi jaringan dapat dibagi menjadi 6 kategori utama, diantaranya adalah:[4]

  1. Topologi bintang[4]
  2. Topologi cincin[4]
  3. Topologi bus[4]
  4. Topologi jala[4]
  5. Topologi pohon[4]
  6. Topologi linier[4]

Jenis-jenis jaringan sunting

  1. Sinyal digital versus analog
  2. Modem: menerjemahkan sinyal digital ke dalam bentuk analog
  3. Jaringan area lokal (LAN)
  4. Eternet adalah standar uituk media fisik
  5. Model jaringan Workgroup (arsitektur peer to peer)
  6. Model jaringan domain Windows
  7. Jaringan area kampus (CANs)
  8. Jaringan area luas (WAN)
  9. Jaringan area metropolitan (MAN)

Hak dan kewajiban penyelenggara sunting

Dalam penyelenggaraannya, jaringan telekomunikasi dimiliki dan dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha swasta, atau koperasi.[1] Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat.[1] Kontribusi tersebut adalah kontribusi berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Telekomunikasi.[1] Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi harus memberikan kebebasan kepada penggunanya untuk memilih jaringan telekomunikasi lain untuk pemenuhan kebutuhan telekomunikasi.[1] Untuk melaksanakan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.[1] Hal itu berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.[1] Hal tersebut dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f g h i Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. ^ a b c d e f g h i j (Indonesia) Pramudi Utomo (2008). "Teknik Telekomunikasi". Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan & Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional. 
  3. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Luar Biasa. "Perkembangan Jaringan Telekomunikasi di Indonesia dari Masa ke Masa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-24. Diakses tanggal 25-Februari-2015. 
  4. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Telekomunikasi Indonesia. "Topologi-Topologi Jaringan Telekomunikasi". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 25-Februari-2015.