Perjanjian plurilateral

Perjanjian plurilateral adalah perjanjian hukum atau dagang multinasional antarnegara. Dalam ekonomi, perjanjian ini dilakukan antara lebih dari dua negara, tetapi tidak terlalu banyak seperti perjanjan multilateral.[1]

WTO sunting

Istilah "perjanjian plurilateral" digunakan di Organisasi Perdagangan Dunia. Perjanjian ini berarti bahwa negara anggota WTO diberi pilihan untuk menyetujui peraturan baru secara sukarela. Ini berbeda dengan perjanjian multilateral WTO yang melibatkan seluruh negara anggota. Agreement on Government Procurement adalah contoh perjanjian plurilateral.

Traktat sunting

Traktat plurilateral adalah sejenis traktat multilateral yang lebih istimewa. Traktat ini disepakati oleh sedikit negara yang sama-sama memiliki kepentingan khusus.[2] Perbedaan utama antara traktat plurilateral dan multilateral adalah reservasinya (keluhan atau keengganan) justru lebih sedikit di traktat plurilateral. Karena sidatnya yang terbatas, seluruh pihak yang menandatangani traktat diminta untuk bekerja sama agar tujuan traktat bisa dicapai. Akibatnya, reservasi tidak dibolehkan tanpa seizin semua pihak penandatangan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 20(2) Konvensi Hukum Perjanjian Wina:

Apabila diketahui dari jumlah negaranya yang terbatas dan tujuan perjanjiannya bahwa pelaksanaan keseluruhan perjanjian antara semua pihak sangat penting bagi setiap pihak yang terikat perjanjian ini, sebuah reservasi perlu disetujui oleh semua pihak.[3]

Referensi sunting

  1. ^ "Deardorff's Glossary of International Economics: P". Diakses tanggal 2008-07-11. 
  2. ^ Anthony Aust (2000). Modern Treaty Law and Practice (Cambridge: Cambridge University Press) p. 112.
  3. ^ Vienna Convention on the Law of Treaties, (1969) 1155 U.N.T.S. 331 (in force 1980).