Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 6 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia adalah pasal yang melindungi hak atas peradilan yang jujur. Pasal ini mengatur bahwa dalam perkara hukum pidana dan perkara yang menentukan hak dan kewajiban seseorang sebagai penduduk, setiap orang memiliki hak untuk didengar secara adil di muka umum dan di hadapan pengadilan yang independen dan imparsial dalam jangka waktu yang masuk akal. Pasal ini juga menyebutkan asas praduga tak bersalah, hak untuk diam, serta hak-hak minimal bagi mereka yang menjadi terdakwa dalam perkara pidana (seperti hak atas pengacara, hak untuk mendapatkan penerjemah secara gratis, hak untuk memeriksa saksi dan bukti yang dilayangkan terhadap mereka, dan lain-lain).

Referensi sunting