Menyibak tirai perusahaan

Menyibak tirai perusahaan (Inggris: piercing the corporate veil) adalah keputusan hukum untuk menganggap hak atau kewajiban suatu perusahaan sebagai hak atau kewajiban pemegang sahamnya. Pada umumnya perusahaan dianggap sebagai badan hukum yang terpisah, yang sepenuhnya bertanggung jawab atas hutang dan piutangnya sendiri. Negara-negara hukum umum biasanya membedakan perusahaan dengan pemegang saham, tetapi dalam keadaan tertentu dapat "menyibak" tirai perusahaan.

Salah satu contohnya adalah ketika seorang pebisnis berhenti menjadi direktur di suatu perusahaan dan menandatangani kontrak untuk tidak berkompetisi dengan perusahaan tersebut untuk beberapa saat. Bila ia mendirikan perusahaan baru yang berkompetisi dengan perusahaannya sebelumnya, yang berkompetisi adalah perusahaannya dan bukan orangnya. Namun, kemungkinan besar pengadilan akan memperbolehkan perusahaan sebelumnya untuk menuntut orang tersebut karena melanggar kontrak.

Referensi sunting

Buku
  • TL Hazen and JW Markham, Corporations and Other Business Enterprises (2003) ISBN 0-314-26476-0 pg. 124-144.
Artikel
  • AW Machen, 'Corporate Personality' (1910) 24 Harvard Law Review 253
  • J Dewey, 'The Historic Background of Corporate Legal Personality' (1926) 35 Yale Law Journal 655
  • C Alting, 'Piercing the corporate veil in German and American law - Liability of individuals and entities: a comparative view' (1994–1995) 2 Tulsa Journal Comparative & International Law 187
  • AA Berle, 'The Theory of Enterprise Entity' (1947) 47(3) Columbia Law Review 343
  • EJ Cohn and C Simitis, Lifting the Veil' in the Company Laws of the European Continent' (1963) 12(1) 'The International and Comparative Law Quarterly 189
  • H Hansmann, R Kraakman and R Squire, 'Law and the Rise of the Firm' (2006) 119 Harvard Law Review 1333
  • H Hansmann and R Kraakman, 'Toward unlimited shareholder liability for corporate torts' (1991) 100(7) Yale Law Journal 1879