Hak LGBT di Suriname

Hak lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Suriname masih terbatas dan kaum LGBT menghadapi tantangan yang tidak dialami oleh warga lain yang bukan LGBT. Meskipun hubungan seks sesama jenis legal,[2] pernikahan sesama jenis tidak diakui. Selain itu, tidak ada hukum yang melindungi kaum LGBT dari diskriminasi.

Hak LGBT di Suriname
Suriname
Aktivitas sesama jenis legal?Legal[1]
Transeksual-
Pengakuan pasangan sesama jenisTidak ada pengakuan pasangan sejenis
Adopsi anak oleh pasangan sesama jenis-
Perlindungan dari diskriminasiTidak ada

Status Hukum sunting

Aktivitas sesama jenis legal   (sejak 1869)
Batas usia yang sama untuk berhubungan seks  
Hukum anti-diskriminasi dalam pekerjaan  
Hukum anti-diskriminasi dalam penyediaan barang dan jasa  
Hukum anti-diskriminasi dalam hal lain (termasuk diskriminasi tidak langsung, pernyataan kebencian)  
Pernikahan sesama jenis  
Pengakuan pasangan sesama jenis  
Adopsi anak tiri oleh pasangan sesama jenis  
Adopsi gabungan oleh pasangan sesama jenis  
Gay dan lesbian boleh masuk militer secara terbuka  
Hak untuk mengubah gender secara legal  
Akses fertilisasi in fitro dan surogasi untuk semua pasangan dan individu  
Laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki boleh menyumbang darah  

Referensi sunting