Batas tiga mil merujuk kepada batas tradisional yang sekarang sudah tidak lagi digunakan di dalam hukum laut internasional. Batas ini menetapkan wilayah perairan suatu negara untuk urusan regulasi perdagangan dan zona eksklusif. Batas ini terbentang hingga sejauh mana meriam di daratan dapat menjangkau.[1]

Sejak pertengahan abad ke-20, sejumlah negara mengklaim wilayah perairan yang melebihi batas tiga mil tradisional. Pada umumnya, wilayah maritim terbentang sampai 12 mil laut (22 km) dari garis pantai, dan ini kemudian dijadikan aturan internasional oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tahun 1982. Akibatnya, batas tiga mil tak lagi digunakan. Pada tahun 2007, hanya Gibraltar, Yordania, Palau, dan Singapura yang masih mempertahankannya.

Referensi sunting

  1. ^ Kent, H. S. K. (1954). "The Historical Origins of the Three-Mile Limit". The American Journal of International Law. American Society of International Law. 48 (4): 537–553. doi:10.2307/2195021. JSTOR 2195021.