Alat pembayaran yang sah

alat pembayaran yang diperbolehkan atau dinyatakan sah berdasarkan hukum untuk memenuhi kebutuhan pembayaran

Alat bayar sah adalah sebuah alat pembayaran yang diakui oleh hukum sebagai alat pemenuhan pembayaran yang sah.[1] Mata uang kertas dan uang logam adalah bentuk umum dari alat pembayaran yang sah di beberapa negara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.[2]

Catatan sunting

  1. ^ "Legal Tender Guidelines". British Royal Mint Legal tender refers to that form of money which has been approved by the government as a legal form of exchange and has been guaranteed by the government to have a legal status to repay debts or exchange against some good or commodity. Diakses tanggal 2007-09-02. 
  2. ^ UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang