Hutan konservasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Andriana08 (bicara | kontrib) kTidak ada ringkasan suntingan |
Perbaikan kesalahan ketik Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
||
Baris 1:
'''Hutan konservasi''' adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Payung hukum yang mengatur Hutan konservasi adalah [[Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419).
|