Hormat bendera: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ibensis (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian flag raised 17 August 1945.jpg|thumb|right|Pengibaran bendera 17 agustus 1945]]
[[File:berdiriBendera.png|thumb|kanan|Wakil Presiden Indonesia tidak mengangkat tangan saat pengibaran bendera Merah Putih; '''atas''': JK tahun 2015, '''kiri bawah''': JK tahun 2008, '''kanan bawah''': Hatta tahun 1945]]
'''Hormat bendera''' adalah penghormatan yang dilakukan oleh warga negara terhadap bendera yang menjadi salah-satu simbol negara.
 
== Di Indonesia ==
Tatacara sikap saat pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia yang populer di masyarakat adalah penghormatan bergaya militer dengan cara mengangkat tangan kanan sebatas kepala, cara ini menjadi lumrah dan populer karena dilazimkan pada upacara bendera setiap hari senin dan hari besar di sekolah-sekolah dan instansi pemerintah. Sikap berdiri sempurna tanpa mengangkat tangan kadang disalahpahami sebagai sikap yang menyalahi aturan. Karena kurangKurang populernya sikap berdiri tanpa mengangkat tangan, pada peringatan Kemerdekaan RI ke-70 di [[Istana Merdeka]] 17 Agustus 2015membuat sebagian masyarakat mempertanyakan sikap Wapres [[Jusuf Kalla]] yang tidak mengangkat tangan terhadap bendera merah putih sudahpada benarperingatan Kemerdekaan RI ke-70 di [[Istana Merdeka]] 17 Agustus 2015, meski sebenarnya hal tersebut telah dilakukannya semenjakketika masih menjadi wapres di era presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]]. Sikap serupa yang dilakukan Jusuf Kalla juga pernahsebelumnya dilakukan oleh Wakil Presiden [[Muhammad Hatta]] pada saat proklamasi tahun 1945.<ref>{{cite news
|author = Fauzan Hilal
|url =http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/17/158826/cara-jk-hormat-bendera-sesuai-pp-bendera-kebangsaan-ri
Baris 17 ⟶ 18:
|date = 17 Agustus 2015
|accessdate = 17 Agustus 2015
}}</ref> Beberapa dokumentasi sejarah pada masa awal kemerdekaan juga menampakkan sikap berdiri tanpa mengangkat tangan oleh warga sipil adalah hal yang lumrah dan benar.
}}</ref>
 
Aturan tatacara ketika pengibaran dan penurunan bendera di Indonesia diatur pada [[Peraturan Pemerintah]] No. 40 Tahun 1958 pasal 20 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia secara lengkap di tautan berikut. <ref>