Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
merapikan artikel
Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{rapikan}}
| nama = Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
'''Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan''' adalah sebuah eselon I di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan.
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]]
| gambar = [[Berkas:Logo-kemkeu-id.png|180px]]
| didirikan = <!--tanggal pendirian/hari jadi-->
| dasar_hukum = <!--dasar hukum pendirian-->
| pegawai = <!--diisi jumlah pegawai pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| anggaran = <!--diisi jumlah anggaran pada tahun berjalan beserta referensinya -->
| eselonI = Direktur Jenderal
| nama_eselonI = [[Boediarso Teguh Widodo]]
| sekretaris =
| nama_sekretaris =
| eselonII =
| eselonII_1 =
| nama_eselonII_1 =
| eselonII_2 =
| nama_eselonII_2 =
| eselonII_3 =
| nama_eselonII_3 =
| eselonII_4 =
| nama_eselonII_4 =
| eselonII_5 =
| nama_eselonII_5 =
| eselonII_6 =
| nama_eselonII_6 =
| eselonII_7 =
| nama_eselonII_7 =
| eselonII_8 =
| nama_eselonII_8 =
| eselonII_9 =
| nama_eselonII_9 =
| eselonII_10 =
| nama_eselonII_10 =
| alamat = Jl. DR. Wahidin No. I Gedung Radius Prawiro Lantai 9 ,Jakarta Pusat 10710
| situs web = {{URL|http://www.djpk.kemenkeu.go.id/}}
| catatan =
}}
 
'''Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan''' (disingkat '''DJPK''') adalah sebuah eselon I di bawah [[Kementerian Keuangan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
* perumusan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
* pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan
Baris 9 ⟶ 44:
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
 
== Pejabat Eselon I dan IISejarah ==
Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
* Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan: Dr. Marwanto Harjowiryono, MA (d/h Prof. Dr. Mardiasmo, Ak. MBA - diangkat menjadi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
** Sekretaris Direktorat Jenderal: Prof. Dr. Heru Subiyantoro. MSc. (d/h Alm. Dr. Kadjatmiko - wafat)
** Direktur Dana Perimbangan: Ir. Adijanto, M.P.A. (d/h Drs. Pramudjo, M Soc Sc - Pensiun)
** Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Rukijo, S.E., M.M. (d/h Drs. Budi Sitepu, MA - pensiun, Drs. Mudjo Suwarno, MA - Pensiun)
** Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah: Drs. Adriansyah
** Direktur Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah: Drs. Yusrizal Ilyas, MPA
 
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
== Struktur Organisasi ==
 
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.
 
== Struktur Organisasi ==
Menurut PMK nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, struktur organisasi di DJPK adalah sebagai berikut:
* Sekretariat Direktorat Jenderal
Baris 153 ⟶ 186:
*** Seksi Pelaporan dan Layanan Informasi
** Kelompok Jabatan Fungsional
 
== Sejarah ==
 
Dibentuk sesuai amanat Pasal 18A UUD 1945, Pasal 2d, 2e dan 2f Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Pasal 2 Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah merupakan hal yang penting dan strategis dalam rangka pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut mengingat peta pengelolaan keuangan mengikuti kewenangan yang telah diserahkan kepada daerah dimana jumlah dana yang disalurkan ke daerah melalui pos Belanja Untuk Daerah dalam APBN cenderung meningkat setiap tahunnya.
 
Sampai dengan saat ini, tidak ada unit kerja di lingkungan Pemerintah Pusat yang ditugaskan menangani secara khusus pengelolaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terpadu.
 
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Departemen Keuangan merupakan pengabungan dari beberapa unit eselon II dari Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (DJAPK) dan Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (BAPPEKI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Dengan terbentuknya unit baru tersebut diharapkan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dapat lebih focus dan terarah sejalan dengan skenario (road map) yang telah dicanangkan.
 
<!--== Alamat Kantor ==
Jl. DR. Wahidin No. 1
Gedung Radius Prawiro Lt. 9
Sawah Besar, Jakarta Pusat
Telp. (021) 3509442
Faks. (021) 3509443
email: info@djpk.depkeu.go.id-->
 
== Referensi dan pranala luar ==