Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fitri riau92 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota''' (disingkat '''DPRD kabupaten/kota''') adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di [[Aceh|Provinsi Aceh]] DPRD kabupaten/kota disebut '''[[Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota|Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK)''']] yang diatur dengan [[s:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006]].
 
==Wewenang dan Tugas==
Baris 19:
 
== Pimpinan ==
Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat Kolektivkolektif (kebersamaan) dan Kolegialkolegial (kekeluargaan). Di pimpinDipimpin oleh seorang [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] dan 2 [[dua]] orang wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang . [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil [[Ketua DPRD Kabupaten/kota]] ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
 
==Hak DPRD Kabupaten/Kota==