Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 26:
|s1 = Sumatera Utara
|flag_s1 = Flag of Indonesia.svg
|leader1 = Tengku
|year_leader1 = 1947-1950
|title_leader = Walinegara
}}
Negara Sumatera Timur (NST) adalah salah satu negara yang merdeka dari Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang bertahan cukup lama di lingkungan eks Hindia Belanda selain [[Negara Indonesia Timur]], yakni 25 Desember 1947 hingga 1950. Negara ini tercipta karena banyak faktor kompleks yang membentuk persekutuan anti-republik. Persekutuan tersebut terdiri atas kaum bangsawan [[Suku Melayu|Melayu]], sebagian besar raja-raja [[Simalungun]], beberapa kepala suku [[Karo]] dan kebanyakan tokoh masyarakat Cina. Bumiputera Melayu dengan daulah-daulah Islam-nya beserta Simalungun dan Karo merasa terancam dengan berdirinya negara baru, yang akan mendudukkan mereka sebagai bawahan dari Republik Indonesia Yogya.
Sumatera Timur adalah negara yang kaya akan minyak dan perkebunan. Kekayaannya ini menjadi incaran banyak pihak, termasuk Republik Indonesia dan Belanda. Karena itu, selain diikat oleh kesamaan nasib, tegaknya Negara Sumatera Timur juga dipicu oleh keinginan melindungi harta kekayaannya dari incaran pihak-pihak luar. Negara ini dipimpin oleh wali negara atau presiden bernama Dr. Tengku Mansoer dari Kesultanan Asahan, yang juga ketua organisasi Persatuan Sumatera Timur.<ref>The Malays, Anthony Milner, Oxford, Blackwell, 2008, hal.172, ISBN 978-0-631-17222-2</ref>. Adapun wakil wali negara atau wakil presiden adalah Raja Khaliamsyah Sinaga dari Simalungun. Sementara panglima angkatan bersenjatanya, Barisan Pengawal (BP), adalah Djumat Poerba dari Karo.
Setelah perjanjian [[KMB]] disetujui, maka pada tanggal 3-5 Mei 1950 diadakan perundingan antara perdana menteri RIS M.Hatta dengan Presiden NST Dr. Tengku Mansur (juga dengan Presiden [[Negara Indonesia Timur]] Sukawati) yang menyetujui pembentukan negara kesatuan. Pada tanggal 13 Mei 1950 Dewan Sumatera Timur menentang keputusan tersebut. Meski demikian Dewan Sumatera Timur masih bersedia menerima pembubaran RIS dengan syarat NST dileburkan ke dalam RIS, bukan RI. Pada tanggal 15 Agustus 1950, terbentuklah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan NST bubar.▼
Sumatera Timur kemudian bergabung dengan negara baru Republik Indonesia Serikat melalui Konferensi Meja Bundar (KBM). Dalam perundingan tersebut Sumatera Timur tergabung dalam BFO atau Badan Permusyawaratan Federal yang kala itu dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Sebelum Sultan Hamid II, BFO diketuai oleh Sumatera Timur.
▲
<ref>Nationalism and Revolution in Indonesia, George McTurnan Kahin, Cornell University Press, 2003 (cetak pertama 1952), hal.352-355, ISBN 0-87727-734-6</ref><ref>Proses Perubahan Negara Republik Indonesia Serikat Menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Haryono Rinardi, Jurusan Sejarah UNDIP [http://eprints.undip.ac.id/3265/2/20_artikel_P%27_Haryono.pdf]</ref>
|