Bupati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
pranala terkait dan ubahan informasi
Baris 1:
{{Bentuk Pemerintah}}
[[Bupati]], dalam konteks otonomi Daerah di Indonesia adalah sebutan untuk kepala daerah untuk daerahtingkat [[kabupaten]]. Seorang bupati sejajar dengan [[wali kota]], yakni kepala daerah untuk daerah kotakotamadya. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkandiusung oleh partai politik), dan bukan [[Pegawai Negeri Sipil]].
 
Sebelum tahun [[1945]] gelar bupati sebenarnya hanya dipakai di pulau [[Jawa]], [[Pulau Madura|Madura]], dan [[Bali]]. Dalam [[bahasa Belanda]], bahasa administrasi resmi pada masa Hindia Belanda, istilah bupati disebut sebagai '''''regent''''', dan istilah inilah yang dipakai sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris<ref>Sebetulnya dalam bahasa Inggris, ''[[:en:regent|regent]]'', dari bahasa Prancis ''[[:fr:régent|régent]]'', menunjuk seorang yang memimpin kerajaan selama raja yang bertahta masih di bawah umur.</ref>. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati dipakai untuk menggantikan ''regent'' seluruh wilayah Indonesia.
 
== Sejarah ==
Baris 13:
Jabatan bupati dalam arti modern berasal dari masa awal [[kerajaan Mataram]], pada masa [[Sultan Agung]] (bertahta 1613-45) menitip pengurusan daerah yang ditaklukkannya kepada orang yang dipercayainya. Saat itu nama pejabat tersebut adalah "adipati".
 
Di masa [[Hindia Belanda]], para ''adipati'' disebut ''[[regent]]''. Biasanya mereka dipilih dari kalangan [[saudagar]] atau [[priyayi]].
 
== Referensi ==