Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k istilah lembaga negara
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
penambahan konten
Baris 1:
{{Tata Negara Republik Indonesia}}
'''Lembaga Negara Indonesia''' adalah [[lembaga negara|lembaga-lembaga negara]] yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 41</ref> Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:
Lembaga Negara [[Indonesia]] terdiri dari:
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK dan KY;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksanaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, dan sebagainya;
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
# Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 49-51</ref>
 
Lembaga ditingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:
== Lembaga negara Saat Ini ==
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden;
* Lembaga Tinggi Negara
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat;
# Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota;
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota; dan
# Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Walikota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Walikota.<ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 53</ref>
 
 
== Lembaga negara Saatberdasarkan Inihirarki ==
Dari segi hirarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut [Lembaga Tinggi Negara], lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. <ref>[http://www.jimly.com/pemikiran/getbuku/6 Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi] hal. 105-107</ref>
 
* ===Lembaga Tinggi Negara (lapis pertama)===
{{main|Lembaga Tinggi Negara}}
Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:
* Kementerian Negara
* Presiden dan Wakil Presiden;
{{main|Kementerian Indonesia}}
* Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
* Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
* Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
* Mahkamah Konstitusi (MK);
* Mahkamah Agung (MA); dan
* Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
===Lembaga Negara (lapis kedua)===
Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD:
* [[Kementerian Indonesia|Menteri Negara]]
* [[Tentara Nasional Indonesia]]
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]]
* [[Komisi Yudisial]]
* [[Komisi Pemilihan Umum]]
* [[Bank Indonesia|Bank Sentral]]
 
==Lembaga negara lainnya dan lembaga daerah (lapis ketiga)==
* Lembaga Pemerintah Non Kementerian
{{main|Lembaga Pemerintah Non Kementerian}}
Baris 32 ⟶ 65:
** [[Badan Akuntansi Keuangan Negara]] (di bawah Departemen Keuangan)
 
== Lihat pulaReferensi ==
{{reflist}}
 
{{Topik Indonesia}}