Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanannaufal (bicara | kontrib)
Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kembangraps (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{wikisource|Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950}}
'''Undang-Undang Dasar SosialSementara Republik Indonesia''', atau dikenal dengan '''UUDS 1950''', adalah [[konstitusi]] yang berlaku di negara [[Republik Indonesia]] sejak [[17 Agustus]] [[1950]] hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden [[5 Juli]] [[1959]].
 
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat]] menjadi Undang-Undang Dasar SosialSementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] di Jakarta.
'''Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia''', atau dikenal dengan '''UUDS 1950''', adalah [[konstitusi]] yang berlaku di negara [[Republik Indonesia]] sejak [[17 Agustus]] [[1950]] hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden [[5 Juli]] [[1959]].
 
Konstitusi ini dinamakan "sosialsementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sosial Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal [[14 Agustus]] [[1950]] di Jakarta.
 
Konstitusi ini dinamakan "sosial", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya [[Konstituante]] hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. [[Pemilihan Umum Anggota DPR dan Konstituante Indonesia 1955|Pemilihan Umum 1955]] berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada tanggal [[5 Juli]] [[1959]], Presiden Soekarno mengeluarkan [[Dekrit Presiden 5 Juli 1959]], yang antara lain berisi kembali berlakunya [[UUD 1945]].
 
{{Sejarah Konstitusi Indonesia}}