Penghasilan tidak kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SINUNG AYU (bicara | kontrib)
Baris 1:
'''Penghasilan Tidak Kena Pajak''', disingkat '''PTKP''' adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai [[wajib pajak dalam negeri]] dalam menghitung [[penghasilan kena pajak]] yang menjadi objek [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]] yang harus dibayar [[wajib pajak]] di [[Indonesia]]. PTKP diatur dalam pasal 7 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Besarnya PTKP tersebut adalah:
 
* Rp 15.84036.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
* Rp 13.320000.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
* Rp 1536.840000.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
* Rp 13.320000.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
 
Besaran PTKP menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini berlaku mulai [[129 JanuariJuni]] [[2009|2015]].
 
==Perubahan terbaru tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak==
 
Perubahan terbaru mengenai tarif Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan '''PMK-162/PMK.011/2012''' terhitung 1 Januari 2013 berlaku sbb:
* Untuk diri WP Rp 2436.300000.000
* Tambahan WP Kawin Rp 23.025000.000
* Tambahan untuk Penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 2436.300000.000
* Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (maksimal 3 orang) Rp 23.025000.000
 
atau berikut ini besarnya PTKP sesuai dengan status perkawinan WP :
# TK/0 = Rp 2436.300000.000
# K/0 = Rp 2639.325000.000
# K/1 = Rp 2842.350000.000
# K/2 = Rp 3045.375000.000
# K/3 = Rp 3248.400000.000
 
atau rumus: