Pernikahan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JThorneBOT (bicara | kontrib) clean up, removed: {{Link FA|eu}} |
→Syarat pernikahan berdasar undang-undang: Mahkamah konstitusi menolak kawin beda agama |
||
Baris 58:
;Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Perkawinan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda agama
=== Pernikahan agama ===
|