Pernikahan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JThorneBOT (bicara | kontrib)
clean up, removed: {{Link FA|eu}}
→‎Syarat pernikahan berdasar undang-undang: Mahkamah konstitusi menolak kawin beda agama
Baris 58:
 
;Menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi
Pada pertengahan tahun 2014, seorang mahasiswa dan 4 alumni Fakultas Hukum [[Universitas Indonesia]] menggugat Undang-undang Perkawinan ke [[Mahkamah Konstitusi]] khususnya Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" yang menghalangi/mempersulit terjadinya pernikahan beda agama. Saat ini sedang dilakukan sidang gugatan tersebut.<ref>{{cite web |url=http://pekanbaru.tribunnews.com/2014/09/05/menag-indonesia-bukan-negara-sekuler-nikah-beda-agama-sulit-dilakukan |title=Menag: Indonesia Bukan Negara Sekuler, Nikah Beda Agama Sulit Dilakukan |date=5 September 2014}}</ref> Pada tanggal 18 Juni 2015, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan tersebut dengan pertimbangan negara berperan memberikan pedoman untuk menjamin kepastian hukum kehidupan bersama dalam tali ikatan perkawinan, agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan UU menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara.<ref>{{cite web |url=http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150618181711-20-60930/mahkamah-konstitusi-tolak-gugatan-menikah-beda-agama/ |title=Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Menikah Beda Agama |author=Yohannie Linggasari |date=18 Juni 2015}}</ref>
 
=== Pernikahan agama ===