Perikanan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menghilangkan bagian [ * ] Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ign christian (bicara | kontrib)
Membalikkan revisi 9479966 oleh 123.136.111.83 (bicara) penghapusan tanpa alasan
Baris 21:
{{utama|Penangkapan ikan}}
[[Penangkapan ikan]] merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan [[kapal penangkapan ikan]] untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah, atau mengawetkannya.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang bekerja di bidang penangkapan tercakup dalam kegiatan [[perikanan tangkap]] (''wild fishery'').
 
=== Pembudidayaan ikan ===
{{utama|Budi daya perairan|Budi daya perikanan}}
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan, dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1985 dan Nomor 31 Tahun 2004.</ref> Usaha perikanan yang berupa [[produk ikan|produksi hasil perikanan]] melalui budi daya dikenal sebagai perikanan budi daya atau budi daya perairan (''aquaculture''). "Aditya Pratandaning Natan"
 
== Referensi ==