Badan Keamanan Laut Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
langsung kepada Presiden Tag: VisualEditor menghilangkan referensi [ * ] |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 44:
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kedudukan Bakamla kemudian diperkuat lagi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Laksamana Madya TNI DR. D.A MAMAHIT MSc adalah Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia yang pertama setelah dilantik Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada tanggal 27 Mei 2015
==Tugas, Fungsi dan Wewenang==
|