Media siber: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 39:
=== Verifikasi dan keberimbangan berita ===
# Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.<ref name="kompas">{{id}} {{cite journal
|author = Kompas|year = |month = |title = Pedoman Pemberitaan Media Siber|journal = |volume = |issue = |pages = |doi = |id = |url = http://inside.kompas.com/pedoman|publisher = |format = |accessdate = 22-Maret-2015}}</ref>
# Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.<ref name="kompas" />
#Ketentuan dalam butir (1) di atas dikecualikan, dengan syarat:
##Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;.<ref name="kompas" />
##Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten
##Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai
##Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.<ref name="kompas"
#Setelah memuat berita sesuai dengan butir (
=== Isi Buatan Pengguna (''User Generated Content'') ===
#Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.<ref name="kompas" />
#Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.<ref name="kompas" />
#Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
##Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul
##Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan
##Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.<ref name="kompas"
#
#
#
#
=== Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab ===
# Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.<ref name="kompas" />
# Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.<ref name="kompas" />
# Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.<ref name="kompas" />
# Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
## Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya
## Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu
## Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.<ref name="kompas" />
## Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).<ref name="kompas" />
=== Pencabutan Berita ===
=== Iklan ===
=== Hak Cipta ===
=== Pencantuman Pedoman ===
=== Sengketa ===▼
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.▼
▲=== Sengketa ===
▲
|author = Tribun News|year = |month = |title = Undang-Undang Pers dan Padoman Media Siber|journal = |volume = |issue = |pages = |doi = |id = |url = http://www.tribun-maluku.com/p/uu-pers-dan-pedoman-media-siber.html|publisher = |format = |accessdate = 22-Maret-2015}}</ref>
== Peresmian ==
|