Pencarian dan penyelamatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mouche (bicara | kontrib)
Mouche (bicara | kontrib)
Baris 25:
*Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
*Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional). Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
 
==BASARNAS==
BASARNAS mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia ataupun benda berharga lainnya.
;Kantor Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di wilayah tanggung jawabnya.
==Tingkat Keadaan Darurat==
Dalam SAR dikenal adanya 3 tingkat keadaan darurat:
*Inserfa
*Destresfa
*Alertfa
 
==Komponen SAR==