Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru |
+gambar |
||
Baris 1:
[[Berkas:Korpri.jpg|350px|thumb|Pegawai dengan seragam Korpri]]
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''', atau disingkat '''Korpri''', adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Pegawai Negeri Sipil]], pegawai [[Badan Usaha Milik Negara|BUMN]], [[Badan Usaha Milik Daerah|BUMD]] serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah [[Desa
Korpri yang didirikan pada tanggal [[29 Nopember]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.
|