Korps Pegawai Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wic2020 (bicara | kontrib)
baru
 
Wic2020 (bicara | kontrib)
+gambar
Baris 1:
[[Berkas:Korpri.jpg|350px|thumb|Pegawai dengan seragam Korpri]]
'''Korps Pegawai Republik Indonesia''', atau disingkat '''Korpri''', adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari [[Pegawai Negeri Sipil]], pegawai [[Badan Usaha Milik Negara|BUMN]], [[Badan Usaha Milik Daerah|BUMD]] serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah [[Desa/Nagari]]. Meski demikian, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil. Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.
 
Korpri yang didirikan pada tanggal [[29 Nopember]] [[1971]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. Selama [[Orde Baru]], Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
 
Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, atau Pemerintah Daerah. Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun non-profit.