Hubungan internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahya Biasa (bicara | kontrib)
k tata kalimat
Baris 2:
{{Politik}}
 
'''Hubungan Internasional''' ('''HI'''; sering disebut '''[[Studi Internasional]]''' ('''SI'''), meski keduanya tidak sama) adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah [[negara berdaulat|negara]], [[organisasi internasional|organisasi antarpemerintah]] (IGO), [[organisasi nonpemerintah internasional]] (INGO), [[organisasi non-pemerintah]] (NGO), dan [[perusahaan multinasional]] (MNC). HI merupakan sebuah bidang [[akademik]] dan [[kebijakan|kebijakan publik]] dan dapat bersifat [[positif (ilmu sosial)|positif]] atau [[norma (sosiologi)|normatif]], karena keduanya berusaha menganalisis sertadan merumuskan [[kebijakan luar negeri]] negara-negara tertentu. HI sering dianggap sebagai cabang [[ilmu politik]] (khususnya setelah [[Tata Nama UNESCO (4 digit)|tata nama UNESCO]] tahun 1988), namun pihak [[akademia|akademisi]] lebih suka menganggapnya sebagai suatu bidang studi yang interdisipliner. Aspek-aspek hubungan internasional telah dipelajari selama ribuan tahun sejak masa [[Thucydides]], namun HIbaru sendiripada awal abad ke-20 HI menjadi disiplin yang terpisah dan tetap pada awal abad ke-20.<ref>Columbia Encyclopedia: international relations</ref>
 
Berbeda dengan ilmu politik, HI menggunakan berbagai bidang ilmu seperti [[ekonomi]], [[sejarah]], [[hukum internasional]], [[filsafat]], [[ilmu wilayah|geografi]], [[kerja sosial]], [[sosiologi]], [[antropologi]], [[kriminologi]], [[psikologi]], [[studi gender]], dan [[ilmu budaya]]/[[kulturologi]]. HI mencakup rentang isu yang luas, termasuk [[globalisasi]], [[negara berdaulat|kedaulatan negara]], [[keamanan internasional]], [[kelestarian]] [[ekologi|lingkungan]], [[proliferasi nuklir]], [[nasionalisme]], [[pembangunan ekonomi]], [[keuangan global]], [[terorisme]], [[kejahatan terorganisasi]], [[keamanan manusia]], [[intervensionisme asing]], dan [[hak asasi manusia]].
Baris 12:
[[Berkas:French Spanish and Polish fashion.jpg|thumb|272px|Potret resmi Raja [[Władysław IV Vasa|Władysław IV]] dengan pakaian model [[Kerajaan Perancis|Perancis]], [[Spanyol Habsburg|Spanyol]], dan Polandia yang merefleksikan kerumitan politik [[Persemakmuran Polandia-Lituania]] selama [[Perang Tiga Puluh Tahun]]]]
 
Sejarah hubungan internasional berdasarkan [[negara berdaulat]] dapat ditelusuri hingga [[Perdamaian Westfalen]] (Westphalia) tahun 1648, sebuah batu loncatan dalam perkembangan sistem negara modern. Sebelumnya, organisasi otoritas politik Eropa abad pertengahan masih didasarkan pada ordo keagamaan hierarkis yang tidak jelas. Berlawanan dengan kepercayaan masyarakat, Westfalen (Westphalia) masih menerapkan sistem kedaulatan berlapis, khususnya di dalam Kekaisaran Romawi Suci.<ref>Stéphane Beaulac: “The Westphalian Model in defining International Law: Challenging the Myth”, ''Australian Journal of Legal History'' Vol. 9 (2004), http://www.austlii.edu.au/au/journals/AJLH/2004/9.html; Krasner, Stephen D.: “Westphalia and all that” in Judith Goldstein & Robert Keohane (eds): ''Ideas and Foreign Policy'' (Ithaca, NY: Cornell UP, 1993), pp.235-264</ref> Selain Perdamaian Westfalen (Westphalia), [[Traktat Utrecht]] tahun 1713 dianggap mencerminkan suatu norma baru bahwa negara berdaulat tidak punyamemiliki kesamaan internal di dalam wilayah tetapnya dan tidak ada penguasa luar yang dapat menjadi penguasa mutlak di dalam perbatasan sebuah wilayah berdaulat.{{Citation needed|date= May 2012}}
 
Tahun-tahun antara 1500 hingga 1789 menjadi masa kebangkitan [[negara berdaulat|negara-negara]] berdaulat yang merdeka, institusionalisasi [[diplomasi]] dan angkatan bersenjata. [[Revolusi Perancis]] turut menambahkan ide baru bahwa yang dapat ditetapkan sebagai berdaulat bukanlah pangeran atau oligarki, tetapi warga negara yang didefinisikan sebagai bangsa. Suatu negara yang bangsanya berdaulat dapat disebut sebuah [[negara-bangsa]] (berbeda dengan monarki atau negara keagamaan). Istilah [[republik]] mulai menjadi sinonimnya. Sebuah model alternatif negara-bangsa dikembangkan sebagai tanggapan atas konsep republik Perancis oleh bangsa Jerman dan lainnya, yang bukannya memberikan kedaulatan kepada warga negara, malah mempertahankan pangeran dan kerajaan, tetapi menetapkan kenegarabangsaan dalam hal etnolinguistik, sehingga menetapkan ide yang jarang terwujud bahwa semua orang yang mempertuturkan satu bahasa dimiliki oleh satu negara saja. Klaim yang sama terhadap kedaulatan dibuat untuk kedua bentuk negara-bangsa. Perlu diketahui bahwa di Eropa saat ini, beberapa negara mengikuti kedua definisi negara-bangsa: banyak yang melanjutkan sistem kerajaan berdaulat, dan sedikit sekali negara yang homogen etnisnya.