Maulana Rahmat Ali: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rahman23 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
MichaelJLowe (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
 
===Minangkabau===
Tidak lama kemudian Maulana Rahmat Ali berangkat menuju [[Kota Padang|Padang]]. Di Padang, ia tidak tinggal diam bertabligh kemana-mana menyampaikan Ahmadiyah sampai ke daerah-daerah [[Kota Bukittinggi | Bukitinggi]], [[PadangpanjangPadang Panjang]] dan [[Payakumbuh]] yang berakibat dakwahnya selain mendapat reaksi penentangan, juga simpati. Dari situ kaum intelektual, ulama Islam dan tokoh-tokoh masyarakat sepakat mendirikan sebuah komite yang bernama "KOMITE PENCAHARI HAQ" yang dipimpin oleh seorang tokoh masyarakat bernama Tahar Sutan Marajo. Tujuan komite ini adalah untuk mempertemukan Muballigh Ahmadiyah Maulana Rahmat Ali dengan [[Ulama]] [[Minangkabau]]. Pada awal tahun [[1926]] Komite tersebut telah berusaha mengundang para alim ulama Minangkabau dan Muballigh Ahmadiyah, bertempat di Pasar Gadang, pada sebuah gedung pertemuan milik Bagindo Zakaria. Pada waktu yang sudah ditentukan untuk mengadakan perdebatan antara Muballigh Ahmadiyah dan para alim ulama Minangkabau itu ternyata yang disebut belakangan tidak muncul dan hanya diwakilli oleh murid-murid mereka saja. Setelah peristiwa di Pasar Gadang tersebut, "KOMITE PENCAHARI HAQ" dengan serta merta membubarkan diri dan bersamaan dengan peristiwa tersebut berdirinya Ahmadiyah sebagai suatu jemaat atau [[Organisasi|organisasi]] di Padang, dengan beranggotakan seluruh anggota Komite dan simpatisan lainnya sebanyak 15 orang termasuk antara lain Muhammad Tahar Sutan Marajo, Daud gelar Bangso Dirajo dan juga Bagindo Zakaria seorang pengusaha terkemuka di Padang asal Pariaman.<ref>Subjek "Mengundang Ahmadiyah ke Indonesia - Ahmadiyah di Tanah Minangkabau, Diskusi Sdr.Nadri Saaduddin http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/09/23/0069.html</ref>
 
===Pulau Jawa===